tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, membantah menalangi uang suap buron Harun Masiku untuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Hasto soal adanya percakapan antara mantan kader PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah terkait dana talangan dari Hasto sebesar Rp1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Mengenai ada percakapan Saeful dan Donny yang mengatakan bahwa nanti Saudara terdakwalah yang akan melakukan talangan, dana talangan, untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar itu benar ada?" tanya Jaksa KPK kepada Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Hasto lantas membantah adanya dana talang tersebut. Dia juga menyinggung soal pernyataan Saeful saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Menurutnya, istilah dana talangan tersebut muncul karena Saeful membohongi istrinya agar dibolehkan pulang malam.
"Tidak benar. Kalau tadi dikatakan oleh Saudara Saeful bahwa saya WA Saudara Saeful, saya akan menalangi dana, itu mungkin bisa ditayangkan, karena yang jelas dari pengakuan Saudara Saeful dan juga dalam fakta persidangan yang lalu, itu bahwa munculnya istilah dana talangan itu pertama kali karena Saudara Saeful berbohong sama istri. Ketika pulang terlambat dan kemudian menggunakan nama saya, [Saeful] mengklaim adanya dana talangan dari saya. Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke Donny atau saya ke Harun Masiku untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan karena saya enggak tahu sama sekali adanya dana operasional itu," kata Hasto.
Kemudian, Jaksa KPK mencecar Hasto soal uang Rp400 juta yang dititipkan kepada Staf Kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, dan diberikan kepada Donny Tri Istiqomah. Kata Jaksa KPK, uang tersebut diduga merupakan dana talangan dari Hasto.
"Di tanggal 16 Desember 2019 itu di DPP [PDIP], Kusnadi menemui saksi Donny Tri Istiqomah. Pada saat itu, Kusnadi menyerahkan dana talangan dari Saudara sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam amplop warna coklat di dalam ransel warna hitam dengan mengatakan, ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful. Yang Rp600 juta Harun Masiku' bagaimana tanggapan Saudara?" tanya Jaksa KPK.
Hasto membantah adanya dana talang tersebut. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada keterangan dari Donny saat dihadirkan dalam sidang mengenai uang tersebut.
"Tidak ada," pungkas Hasto.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumsel untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak dari PDIP di dapil tersebut, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.
Namun, Harun menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































