tirto.id - Sektretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan DPP DPIP memilih buron kasus suap PAW, Harun Masiku, sebagai pengganti caleg yang meninggal dunia dengan suara tertinggi di Dapil 1 Sumatera Selatan Pileg 2019, Nazaruddin Kiemas, karena alasan rekam jejak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hasto bercerita, pemilihan Harun Masiku mengemuka setelah Mahkamah Agung memutus judicial review tentang perolehan suara caleg yang meninggal. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan caleg yang meninggal dunia akan digantikan oleh caleg yang ditentukan partai.
"DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa saudara Harun Masiku itu menggantikan bapak Nazaruddin Kiemas. Menerima perintah lebih tepatnya seperti itu sebagai diskresi yang dimiliki DPP PDI Perjuangan memohon pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut," kata Hasto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Hasto mengatakan, berdasarkan dengan biodata yang diberikan oleh para caleg ke DPP PDIP, Harun memiliki prestasi berupa beasiswa dari Ratu Elizabeth, sehingga dia dipilih untuk menggantikan Nazaruddin. Padahal, suara terbanyak setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.
Sebagai catatan, Riezky memperoleh suara tertinggi setelah Nazaruddin dengan 44.402 suara. Sementara itu, Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan masih ada 3 kandidat yang memiliki suara lebih banyak daripada Harun selain Riezky.
Kemudian, kata Hasto, hasil rapat tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus melampirkan hasil judicial review dari Mahmakah Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hasto alasan DPP PDIP memilih dan menetapkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas.
"Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan dari delapan caleg dapil Sumsel I yang mana Harun Masiku nomor urut 6, kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari pak Nazaruddin Kiemas? Alasannya apa?" kata Jaksa, Budhi Sarumpaet.
Hasto menjelaskan, rapat DPP PDIP memaparkan biodata dari para caleg yang memiliki suara di bawah Nazaruddin Kiemas. Ia menuturkan, Harun Masiku memiliki prestasi yang lebih unggul dibanding caleg lainnya.
Hasto kembali menekankan, Harun Masiku memiliki beasiswa dari Ratu Elizabeth, dan memiliki kemampuan economic of law. Hasto mengeklaim, keahlian yang dimiliki Harun Masiku tersebut sangat dibutuhkan oleh partai.
"Ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law, suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai," kata Hasto.
"Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan ad art sehingga pertimbangan pertimbangan itu lah," pungkasnya.
Diketahui, Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































