Menuju konten utama

Ahli Kubu Hasto Bicara soal Legalitas Penyitaan Barang Bukti

Penyitaan barang bukti yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ahli Kubu Hasto Bicara soal Legalitas Penyitaan Barang Bukti
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/agr

tirto.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa barang bukti yang disita tidak sesuai dengan aturan tidak memiliki nilai.

Hal tersebut, disampaikan oleh Huda saat menjadi ahli meringankan dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Nah yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional, maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," kata Huda dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Huda menjelaskan tidak bernilainya alat bukti tersebut, merupakan salah satu konsekuensi dari cara memperoleh alat bukti dengan tidak profesional.

Huda juga menyebut, penyitaan barang bukti yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa nilai alat bukti bisa dilihat dari bagaimana cara perolehannya.

"Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional itu menyebabkan dia tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto