Menuju konten utama

Sidang Hasto, Ahli: Tak Ada Perintangan di Tahap Penyelidikan

Ahli Hukum Pidana mengatakan tidak masuk akal bila seseorang dinilai melakukan perintangan penyidikan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Sidang Hasto, Ahli: Tak Ada Perintangan di Tahap Penyelidikan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, saat konferensi pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan tidak masuk akal bila seseorang dinilai melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Huda saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Harun Masiku, yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justitia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," kata Huda, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Dia menjelaskan pada tahap penyelidikan, belum ditemukan dugaan tidak pidana yang terjadi. Dia mengatakan perintangan bisa terjadi pada tahap penyidikan.

"Tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi. Padahal, belum ada upaya paksa," ucap Huda.

Huda menjelaskan pada tahap penyelidikan, saksi yang dipanggil hanya akan dimintai klarifikasi dan boleh tidak hadir. Huda berkata upaya paksa bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Dia berpendapat, delik perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan jika seseorang menghalangi proses penyelidikan, karena tidak ada upaya paksa dalam penyelidikan.

"Jadi, bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya," pungkas Huda.

Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharusnya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun menyuap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama