Menuju konten utama

Eks Hakim MK akan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

Maruarar Siahaan akan menjadi ahli a de charge atau meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Hasto.

Eks Hakim MK akan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Johannes Tobing, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, akan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (19/6/2025).

Maruarar akan menjadi ahli a de charge atau meringankan bagi Hasto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kita pagi ini menghadirkan satu ahli, yaitu Dr. Maruarar Siahaan, hakim Indonesia dan Hakim MK," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Ronny mengatakan bahwa Maruarar akan membantu menjelaskan soal kasus suap yang menjerat Hasto. Menurut Ronny, Hasto menjadi terdakwa tanpa adanya bukti yang kuat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agar bisa menjelaskan tafsir UU dan Putusan 18 dan 28 yang sudah incracht 5 tahun lalu yang di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi terjadi daur ulang," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap itu diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi