tirto.id - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan saksi dan bukti yang sama boleh dihadirkan pada sidang kasus yang sama, asalkan untuk terdakwa yang berbeda.
Hal tersebut, disampaikan oleh Akbar, saat dihadirkan sebagai ahli hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Awalnya, JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menanyakan kepada Akbar, apakah dengan menghadirkan saksi dan bukti yang sama, pada sidang dengan kasus yang sama, namun dengan terdakwa yang berbeda, merupakan aksi 'daur ulang' perkara.
Kemudian, Akbar mengatakan bahwa menghadirkan saksi dan bukti yang sama tersebut, atau yang biasa disebut dengan split, boleh saja dilakukan.
Dia mencontohkan, jika dalam sebuah perkara tindak pidana, yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa, maka jika ketiganya disidangkan dalam waktu yang berbeda, maka saksi dan bukti yang sama, boleh dihadirkan dalam sidangnya masing-masing.
"Berdasarkan Pasal 142 (KUHAP) tentang kewenangan penuntut umum untuk memisahkan perkara, itu kan memang ketika ada 3 orang melakukan perbuatan pidana yang sama, maka untuk ketiga orang tersebut ketika di split pun, alat bukti, saksi, dan lain sebagainya, dapat diterapkan,digunakan yang sama terhadap ketiga-tiganya," kata Akbar dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Kemudian, dia juga menjelaskan, menghadirkan saksi dan bukti yang sama juga bisa dilakukan pada perkara yang sama, meskipun pada persidangan sebelumnya perkara telah dinyatakan inkrah.
Dia kembali mencontohkan, jika dalam sebuah perkara terdapat dua orang terdakwa dan salah satunya telah menjalani sidang terlebih dahulu dan telah inkrah, maka saksi dan bukti yang sama, bisa dihadirkan dalam sidang satu terdakwa lainnya.
Dia juga menjelaskan bahwa, KPK sebagai penegak hukum berhak untuk melakukan pemeriksaan atau memproses hukum tersangka, atau terdakwa, yang bukti penetapannya, merupakan pengembangan dari perkara yang telah inkrah sebelumnya.
Kata Akbar, yang tidak boleh dilakukan adalah jika seseorang diproses hukum dua kali dalam perkara yang sama atau nebis in idem.
Namun, jika seseorang diproses hukum atas perkara yang telah inkrah terhadap terdakwa lainnya, dan dia terdakwa bukti bahwa dia turut melakukan tindak pidana tersebut, maka harus tetap diproses hukum.
"Tapi sepanjang orang tersebut belum pernah, dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai," pungkasnya.
Diketahui, Hasto kerap menuding KPK melakukan 'daur ulang' atas perkara yang menjadikannya sebagai terdakwa ini.
Pasalnya, pada 2021 lalu, kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 ini telah inkrah, saat itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan mantan Kader PDIP, Saeful Bahri menjadi terdakwa.
Namun, pada 2024, KPK menetapkan Hasto dan Advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini Hasto telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan.
Sedangkan, buron Harun Masiku yang menjadi penyebab dari kasus ini masi bersembunyi dan tak kunjung ditemukan sejak 2020 lalu.
Jaksa mendakwa Hasto telah membantu Harun memberikan suap kepada Wahyu untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 lalu.
Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020 lalu.
Bahkan, dalam persidangan sempat disebutkan bahwa Hasto memang seharunya menjadi tersangka kasus suap ini pada 2020 lalu. Namun, karena beberapa hal, dia baru dijerat hukum sejak 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































