tirto.id - Sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, masih berlanjut.
Pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ahli hukum dalam persidangan.
"Ada satu ahli yang kami hadirkan Muhammad Fatahillah Akbar Dosen Pidana FH (Fakultas Hukum) UGM," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, Kamis (5/6/2025).
Pada umumnya, ahli dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan berupa pengetahuan khusus agar Majelis Hakim dapat terbantu untuk memahami fakta persidangan.
Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher