Menuju konten utama

Hasto soal Keterangan Saeful Bahri ke Jaksa: Akrobat Hukum

Hasto Kristiyanto menyebut pendalaman BAP yang dilakukan oleh JPU pada KPK terhadap mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, merupakan akrobat hukum.

Hasto soal Keterangan Saeful Bahri ke Jaksa: Akrobat Hukum
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan menyebut pendalaman BAP yang dilakukan oleh JPU pada KPK terhadap mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, merupakan akrobat hukum.

Hastio menjelaskan BAP yang dibacakan oleh jaksa merupakan keterangan-keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan kasus suap ini pada 2020.

"Yang dibacakan di dalam BAP yang menjadi panduan dari jaksa Itu adalah suatu akrobat hukum di mana keterangan-keterangan saksi yang di dalam BAP jadi BAP itu pada tahap penyelidikan pada 8 Januari. Itu yang kemudian diangkat kembali," kata Hasto di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Dia memandang pernyataan yang disampaikan oleh Saeful yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari ini, merupakan suatu bentuk daur ulang dari kasus yang telah menjerat Saeful, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

"Kesaksian Saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata," tuturnya.

Hasto mengatakan jaksa terus menerus mendesak Saeful untuk memberikan keterangan yang memberatkannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah, menyebut bahwa tidak ada arahan dari kliennya terkait suap untuk meloloskan Harun pada Pileg 2019 yang diberikan kepada Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Febrie saat merespons pernyataan dari Saeful dalam persidangan yang mengatakan tidak ada arahan dari Hasto kepada Saeful dan Advokat, Advokad Donny Tri Istiqomah, saat pertemuan di rumah aspirasi PDIP.

Febri menilai pembahasan terkait suap, baru berkembang di antara Donny dan Saeful, usai pertemuan dengan Hasto.

Dia mengatakan yang dilakukan Hasto pada pengurusan PAW Harun Masiku hanya menjalani fungsi kelembagaan sebagai Sekjen PDIP.

Menurut Febri, keputusan dan instruksi partai untuk mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang memiliki suara terbanyak pada Pileg 2019 Dapil 1 Sumatra Selatan namun meninggal dunia, sejalan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan Saeful Bahri menyebutkan bahwa dia dan Donny mendapatkan perintah dari Hasto untuk menjalani misi untuk mengurus PAW Harun Masiku. Karena perintah tersebut, dia merasa harus berhasil melaksanakannya dengan menjalani berbagai cara.

Dia juga mengaku memaksa Riezky Aprilia yang memiliki suara tertinggi setelah Nazaruddin untuk mengundurkan diri agar bisa digantikan oleh Harun Masiku.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama