tirto.id - Kejaksaan Agung masih terus melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penggeledahan itu bahkan dilakukan di sejumlah lokasi baru.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejak Selasa (2/6/2026) sampai Rabu (3/6/2026) penggeledahan dilakukan di enam lokasi. Sedangkan pada hari ini, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Masih terus. Ada, ada, nanti kami sampaikan soalnya masih berjalan, kami belum bisa sampaikan ya. Di Jakarta (lokasi geledahnya)," ucap Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dia menerangkan pada tiga hari ini memang penyidik masih fokus melakukan pengumpulan alat bukti. Sejauh ini, penyitaan pun baru dilakukan terhadap dokumen, ponsel, barang bukti elektronik, dan jam tangan.
"Jadi sistem kami adalah dua-tiga hari ini kita memang intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton," tutur Syarief.
Diketahui, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penetapan tersangka terhadap Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta Wakil Ketua BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Ketiga tersangka diduga melakukan penunjukkan yayasan SPPG yang terafiliasi dengan menyunat insentif harian. Ketiganya juga melakukan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, TV, dan tablet.
Dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































