tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur teknis ekspor komoditas minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Aturan ini menandai dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
“Permendagnya sudah. Permendagnya sudah ada, cuma nomernya saya lupa. Kan ada 3 Permendag, jadi kita buat 3 Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferro alloy sendiri, batu bara sendiri,” ujar dia, usai konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Meski terdapat aturan anyar, Budi memastikan aturan terkait pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas CPO dan batu bara tidak berubah. Dus, para pengusaha tetap harus mematuhi ketentuan porsi minimal DMO kepada negara.
“Nah, aturan-aturan lain, misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi, nanti kalau per 1 Januari (2027), kan tinggal kembali ke eksportir,” lanjutnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, dengan telah didirikannya PT DSI, ekspor CPO, batu bara dan ferro alloy harus dilakukan melalui badan ekspor yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Nagata Nusantara (BPI Danantara) tersebut. Selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, rencana ekspor yang sudah eksisting tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi, transisinya tanggal 1 Juni sampai 31 Desember, itu yang ekspor tetap yang eksisting. Jadi, yang eksportir sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, semua sudah online jadi nggak ada masalah. Itu sampai 31 Desember. Sambil kita evaluasi. Baru setelah itu tanggal 1 Januari itu berlaku sepenuhnya ekspor dilakukan oleh PT DSI,” jelas Budi.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




































