tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Berbagai polemik program tersebut ternyata telah dipantau penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sejak awal tahun.
"Kejaksaan memang atensi untuk apa namanya hal-hal yang menyangkut rakyat banyak ya, termasuk salah satunya adalah MBG ini. Termasuk yang viral-viral, kami pantau sejak tahun ini," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyelidik kemudian mempelajari berbagai kasus yang terjadi dan menganalisanya hingga mengumpulkan data-data terkait. Lalu, penyidik menetapkan tersangka setelah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Sehingga mungkin kesannya kemarin dari lid (penyelidikan) ke dik (sidik) kok cepat gitu kan. Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama (sejak awal tahun),” kata dia.
Syarief menyatakan, kasus tata kelola MBG baru naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak satu pekan lalu.
Dia mengaku, kasus ini masuk tahap penyelidikan pada satu pekan lalu. Kemudian, kasus ini resmi naik ke penyidikan pada Jumat (29/5/2026) lalu. Dia juga mengakui bahwa pemeriksaan kepada ketiga tersangka juga baru dilakukan sejak kemarin (3/6/2026) subuh dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, status tersangka ditingkatkan hingga adanya penahanan.
"Tahap penyidikan hari Jumat (29/5/2026) kemarin. Lidiknya minggu lalu. Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada," ungkap Syarief.
Diketahui, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penetapan tersangka terhadap eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua eks Wakil Ketua BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiga tersangka diduga melakukan penunjukkan yayasan SPPG yang terafiliasi dengan menyunat insentif harian. Ketiganya juga melakukan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, TV, dan tablet.
Dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 0221 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































