tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan akan membuat pleidoi atau nota pembelaan menggunakan teknologi akal imitasi (AI).
Hal tersebut, disampaikan oleh Hasto melalui surat yang dibacakan oleh Politisi PDIP, Guntur Romli, saat menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (Al). Karena itulah, di dalam penyusunan pledoi nanti, saya akan menggunakan teknologi Al tersebut," kata Guntur saat membacakan surat dari Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Dalam suratnya, Hasto menyebut bahwa dirinya akan menjadi orang pertama yang membuat pleidoi menggunakan teknologi AI yang dipadukan dengan bahan-bahan dari fakta persidangan.
"Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara Al dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujar Guntur.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.
Namun, Harun melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































