tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai dari tersangka Djuyamto. Uang itu disita untuk pemulihan kerugian negara dari kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2.000.000.000,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan setelah kuasa hukum Djuyamto menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Uang itu diserahkan sebagai langkah kooperatif Djuyamto atas hasil suap yang diterimanya.
“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung,” ungkap Harli.
Sebagai informasi, dalam kasus suap vonis lepas penanganan korupsi minyak goreng, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara.
Tersangka tersebut di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga menerima suap saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, ada Ketua Majelis Hakim, Djuyamto (DJU); Hakim Anggota, Agam Syarief (ASB); dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom (AM).
Empat tersangka lain adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, Muhammad Syafei (MSY) sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, serta Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS) sebagai pengacara.
Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima suap dan gratifikasi untuk membuat putusan dalam kasus ekspor minyak goreng terhadap beberapa koorporasi menjadi vonis bebas.
Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar melalui Wahyu. Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali menerima total suap Rp22,5 miliar, dari Arif sebagai imbalan pemberian vonis lepas.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































