Menuju konten utama

Kejagung Sita Rp2 M dari Hakim Djuyamto Terkait Kasus Suap

Uang itu disita untuk pemulihan kerugian negara gara-gara kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung Sita Rp2 M dari Hakim Djuyamto Terkait Kasus Suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penyitaan uang tunai dari tersangka Djuyamto. Uang itu disita untuk pemulihan kerugian negara dari kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2.000.000.000,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan setelah kuasa hukum Djuyamto menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Uang itu diserahkan sebagai langkah kooperatif Djuyamto atas hasil suap yang diterimanya.

“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung,” ungkap Harli.

Sebagai informasi, dalam kasus suap vonis lepas penanganan korupsi minyak goreng, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara.

Tersangka tersebut di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga menerima suap saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, ada Ketua Majelis Hakim, Djuyamto (DJU); Hakim Anggota, Agam Syarief (ASB); dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom (AM).

Empat tersangka lain adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, Muhammad Syafei (MSY) sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, serta Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS) sebagai pengacara.

Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima suap dan gratifikasi untuk membuat putusan dalam kasus ekspor minyak goreng terhadap beberapa koorporasi menjadi vonis bebas.

Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar melalui Wahyu. Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali menerima total suap Rp22,5 miliar, dari Arif sebagai imbalan pemberian vonis lepas.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi