tirto.id - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, menyebut, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyuap hakim demi mencari popularitas. Meirizka merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas anaknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Meirizka saat menyampaikan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Dia turut menyampaikan kekecewaannya terhadap Lisa Rachmat, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Di usia yang tidak muda lagi, saat Tuhan memberi saya kesempatan bonus usia, saya sadar benar, saya harus lebih dekat dengan Tuhan dan menjauhi dosa duniawi," kata Meirizka, saat membacakan pleidoi, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Untuk itu, saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata," tambahnya.
Dia juga mengaku hanya menyerahkan uang untuk Lisa sebesar Rp1,5 miliar sebagai uang biaya bayar pengacara. Dia tidak pernah melakukan pembayaran apapun lagi, termasuk uang untuk menyuap hakim.
"Saya tidak pernah melakukan pembayaran apapun lagi, dan tidak pernah juga bersepakat dengan Lisa, untuk Lisa menghalangi apapun, apalagi terhadap upaya menyuap hakim," ujarnya.
Dia menyebut, hanya mengetahui bahwa Lisa mendampingi Ronald dalam rangka membela hak Ronald sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata Meirizka, semua pembayaran fee pengacara, dapat dibuktikan melalui rekening koran dalam tabungannya yang telah disita oleh penyidik dan dijadikan sebagai alat bukti.
Meirizka pun bersumpah tidak pernah meminta, menyuruh, atau berinisiatif dan merayu Lisa untuk menyuap hakim agar memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Dia menyebut, suap terhadap hakim murni dilakukan oleh Lisa, yang menghalalkan berbagai cara agar bisa memenangkan pengadilan.
"Walaupun saya duduk sebagai terdakwa, atas apa yang tidak saya lakukan. Saya percaya, bahwa masih ada seberkas cahaya dan setitik harapan terhadap kebenaran," tuturnya.
Meirizka mengaku percaya bahwa Majelis Hakim, memiliki hati nurani, untuk melihat jalannya persidangan, berdasarkan dengan fakta yang terungkap. Serta, tidak melupakan kebenaran.
"Saya sebagai insan yang lemah, sebagai seorang ibu, dan istri, yang tidak paham dengan semua dinamika atau pun peruncingan khalayak umum, sangat terpukul sekali dengan pemberitaan publik yang tidak berimbang dan tidak punya dasar," ungkapnya.
Meirizka juga merasa disudutkan dalam kasus ini. Dia menyebut hal itu terjadi karena adanya kesaksian dan pertanyaan yang tidak bertanggung jawab dan bohong.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan tuntunan yang telah diberikan oleh JPU kepadanya.
"Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada Yang Mulia agar tidak tersandera oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Meirizka Dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
JPU meyakini, Meirizka telah bersalah dengan melakukan suap terhadap tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur pada tingkat pertama di PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























