tirto.id - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus gratifikasi, Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maafnya kepada MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Zarof yang dikenal sebagai makelar perkara, saat menyampaikan pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi 2012-2022.
"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia, atas perkara yang saya alama ini," kata Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dia juga membantah telah mempengaruhi putusan bebas untuk Ronald Tannur, yang menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus ini. Menurutnya, dia hanya memperkenalkan Kuasa Hukum Ronald, Lisa Rachmat, dengan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Setelah itu, dia tidak mengetahui proses hukum yang dihadapi Ronald.
Selain itu, Zarof juga mengatakan bahwa dia telah mengakui telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari Lisa. Namun, kata dia, uang tersebut sama sekali tidak mempengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang terhadap Hakim Soesilo yang merupakan hakim kasasi Ronald Tannur, sebagaimana dakwaan Jaksa.
"Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutuskan berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka," ujarnya.
Kemudian, dia juga mengaku keberatan dengan dihadirkannya keluarganya sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya ini.
Dia juga menyebut bahwa di selalu bertindak kooperatif selama menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan tidak pernah beralasan, serta selalu siap dalam menghadapi persidangan.
Kemudian, dia juga mengakui menyesal karena pada usia 63 tahun, dia harus menghadapi proses hukum karena kelalaiannya. Padahal, dia seharunya telah pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarga
"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun, dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," pungkasnya.
Diketahui, Zarof dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Jaksa menilai Zarof telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara di MA.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher