tirto.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku sebagian uang yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) miliknya bersumber dari pengusaha tambang. Dia mengaku pernah menerima Rp100 miliar yang merupakan fee sebagai broker pertambangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Zarof saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Senin (19/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung mendalami soal sumber uang dalam brankas Zarof yang telah disita dengan total Rp925 miliar dan emas 51 Kg.
"Saya pernah dapat 10 juta USD. Waktu itu ya sekitar Rp100 (miliar) lah," kata Zarof di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Dia mengaku, uang tersebut dia dapatkan saat menjadi broker pertambangan dengan menghubungkan antara penjual dan pembeli, maupun antara pemilik lahan dan kontraktor tambang.
Kemudian, meski tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang memberikan fee, dia juga mengaku menerima senilai Rp10 miliar sebagai broker pertambangan nikel.
Zarof mengaku, setelah menerima uang fee tersebut, dia langsung memasukkannya dalam brankas tanpa dihitung.
Kemudian, dia juga mengatakan penerimaan fee tersebut dilakukan tanpa perjanjian karena dia menyadari dia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak boleh berbisnis.
"Saya selau terima tidak pernah pakai surat perjanjian karena saya pikir saya PNS tidak boleh bisnis di luar, jadi kalau ini cuma modal kepercayaan saja," pungkasnya.
Dia juga mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerimaan gratifikasi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































