tirto.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku telah memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Hal tersebut diungkapkan Lisa saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja.
"Iya betul, Rp5 miliar," kata Lisa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Lisa juga menyebut bahwa uang tersebut diberikan dalam dua kali penyerahan di rumah Zarof Ricar. Dia mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Zarof untuk meminta bantuan agar Majelis Hakim tingkat kasasi menguatkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur di tingkat pertama.
"Saya tanya kepada beliau [Zarof Ricar] apakah dari salah satu majelis ini, bapak ada yang kenal. Jika ada yang kenal tolong dibantu untuk mengatakan PN [pengadilan negeri] 'saya coba' beliau bilang begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Lisa juga mengaku Zarof Ricar menunjukkan foto Hakim Agung Soesilo saat meminta bantuan.
"Beliau tidak bicara yang mana, Pak, pada saat itu. Tahu-tahu beliau memberikan kepada saya foto [Soesilo]. Itu aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Lisa juga merupakan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini. Tiga Hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa, yaitu Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo. Mereka telah divonis 7 dan 10 tahun penjara dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari Ibu Ronald yang berusaha membebaskan anaknya yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera.
Ibu Ronald meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.
Akhirnya, suap tersebut terjadi dan ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof jadi terdakwa atas kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































