Menuju konten utama

Zarof Ricar Sebut Lisa Rachmat Ibu Tiri, Terima Duit Rp100 Juta

Uang Rp100 juta yang diterima Zarof dari Lisa disebut oleh-oleh dan diberikan Rp75 juta kepada Dadi Rachmadi yang saat itu akan menjadi Ketua PN Surabaya.

Zarof Ricar Sebut Lisa Rachmat Ibu Tiri, Terima Duit Rp100 Juta
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, menjadi saksi mahkota untuk Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronlad Tannur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku memanggil Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan sebutan ibu tiri. Zarof pun mengaku pernah mendapat oleh-oleh berupa uang Rp100 juta dari Lisa.

Saat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat, Rabu (7/5/2025), Zarof sempat berkunjung ke Surabaya dan menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi, untuk makan bersama di sebuah Hotel. Pada pertemuan tersebut, Zarof, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, mengajak Lisa untuk berkenalan dengan Dadi.

"Saya kontek Lisa, nih kalau mau kenalan sama calon penggantinya pak Rudi (mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono), datang ke sini," kata Zarof sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap vonis bebas Ronald Tannur dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Setelah pertemuan tersebut, kata Zarof, Lisa menawarkan oleh-oleh. Namun, dia malah meminta pemberian dalam bentuk uang dari Lisa.

"Saya bilang, enggak usah oleh-oleh lah, repot saya, mentahnya aja. Saya bilang gitu," ucapnya.

Kemudian, Zarof mengaku diberi uang senilai Rp100 juta dari Lisa. Namun, Zarof memberikan sebagian uangnya sebesar Rp75 juta kepada Dadi karena Dadi butuh uang untuk mengontrak rumah.

Lebih lanjut, dia mengatakan kepada Dadi telah mendapatkan uang senilai Rp100 juta dari ibu tiri alias Lisa.

"Waktu saya mau pulang saya kasih tahu saya mau pulang nih, lu mau itu enggak? Saya bilang gitu. Apa? Ya ini, gue dapat cepek untuk lu 75 ya, dari mana? ibu tiri saya bilang gitu," ungkapnya.

Namun, dia mengaku, panggilan ibu tiri untuk Lisa hanya gurauan belaka. "Ini itu aja saya becandain dia. Saya biasa bercanda sama beliau," tuturnya.

Kemudian, dia mengatakan, memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Dani secara tunai di dalam mobil milik Dadi. Sisanya, katanya, senilai Rp25 juta dia bawa kembali ke Jakarta.

"Hehehehe (Zarof tertawa) lumayan," pungkasnya.

Saat ini, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, advokat, Lisa Rachmat, serta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas perkara penganiayaan Ronald Tannur.

Kemudian, selain Lisa, Zarof dan Meirizka, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kasus ini, bermula dari Meirizka Wijadja, yang berusaha membebaskan anaknya saat menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afriyanti. Dia meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.

Akhirnya, para hakim yang ditunjuk menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur setelah upaya suap terjadi. Kini, ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof, sudah menjadi atas kasus vonis bebas ini. Sementara itu, putusan bebas terhadap Ronald pada tingkat pertama telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 5 tahun penjara usai jaksa mengajukan kasasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher