tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengaku pernah menerima uang senilai Rp50 miliar untuk membantu penanganan perkara.
Hal tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Awalnya, Jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan yang tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat. Kata Jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang dari Lisa dan pihak lainnya.
Zarof menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar. Nominal itu disebutnya merupakan jumlah suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," kata Zarof di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2025).
"Waktu itu kalau gak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 [miliar] benar," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula yang terjadi sekira 2016-2018.
"Itu [perkara] gula kalau gak salah. Kalau gak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," tuturnya.
Zarof mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. Dia hanya menyebut bahwa ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," katanya.
Zarof juga mengaku bahwa sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," ungkapnya.
Saat menerima uang tersebut, dia masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Zarof menyebut bahwa jabatan itu memang tidak dapat mengakses berkas perkara. Namun, dia tetap dapat memperoleh berkas perkara dari pejabat MA lain. Terkait hal itu, dia mengaku kerap berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.
“Kalau pada waktu itu, saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanya-tanya soal soal perkara apa pun," pungkasnya.
Meski begitu, Zarof menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sultoni tidak berkaitan dengan kasus Ronald Tannur.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat menyuap Hakim Agung, Soesilo, yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Zarof dan Lisa Rachmat, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi