Menuju konten utama

Kronologi Penyekapan hingga Penganiayaan Perempuan di Cikarang

Korban TS mengaku dugaan penganiayaan dilakukan HSLT terjadi secara berulang dalam kurun waktu Senin (29/6/2026) hingga puncaknya pada Rabu, (8/7/2026).

Kronologi Penyekapan hingga Penganiayaan Perempuan di Cikarang
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). FOTO/Dok: Polres Metro Bekasi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim gabungan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial HSLT (28), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan di Cikarang, Bekasi dengan inisial TS (25).

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah melarikan diri usai melakukan serangkaian kekerasan di Cikarang Selatan.

Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menerangkan, penangkapan ini merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan korban serta wujud komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumah persembunyiannya setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan," kata Ikhlas saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).

Kasus penganiayaan ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026. Kejadian diduga terjadi di daerah Cijingga, Cikarang Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HSLT dan korban TS sempat tinggal bersama di sebuah hunian di kawasan Jalan Wisma Elang, Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selama tinggal bersama, hubungan mereka diduga kerap diwarnai berbagai perselisihan yang kemudian berujung pada tindak kekerasan terhadap korban.

Korban TS mengaku rangkaian dugaan penganiayaan dilakukan HSLT terjadi secara berulang dalam kurun waktu Senin (29/6/2026) hingga puncaknya pada Rabu, (8/7/2026). Saat kejadian terakhir, insiden bermula ketika korban sedang berbincang dengan pelaku yang kemudian tersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan.

Akibat tindak kekerasan yang berulang tersebut, TS mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuhnya. Ia pun akhirnya memutuskan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Unit PPA dan Jatanras segera melakukan observasi serta pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, petugas awalnya menemukan sepeda motor yang diduga digunakan oleh HSLT di salah satu rumah kerabatnya.

Dari temuan tersebut, polisi mengembangkan informasi melalui pemeriksaan sejumlah saksi hingga mendeteksi keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

Pada pukul 00.45 WIB, petugas mendatangi lokasi persembunyian dengan didampingi oleh ketua RT setempat. Setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah, terduga pelaku ditemukan berada di dalam dan langsung diamankan tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana, di antaranya satu potong kaos lengan pendek berwarna merah putih serta satu potong celana jeans panjang berwarna hijau.

Saat ini, terduga pelaku HSLT tengah menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, HSLT diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher