Menuju konten utama

Pelaku Penusukan Acak di Tangerang Diringkus Polisi

Polisi menangkap pria berinisial KM yang diduga melakukan penusukan acak di lima lokasi di Tangerang.

Pelaku Penusukan Acak di Tangerang Diringkus Polisi
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial KM yang diduga menjadi pelaku penusukan secara acak di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku kini masih diperiksa untuk mengungkap keterlibatannya dalam rangkaian aksi penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, KM diamankan tim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kapolsek Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Budi, polisi masih mendalami keterkaitan KM dengan sedikitnya lima lokasi kejadian, yakni di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2 Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1 Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3 Kelapa Dua.

"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026) seperti dikutip Antara.

Berdasarkan penyelidikan, salah satu aksi penyerangan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada 11 Mei 2026. Korban berinisial S mengalami luka robek di punggung setelah diserang secara tiba-tiba oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada 9 Juli 2026. Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus mendapat dua jahitan akibat serangan dengan modus yang sama.

Polisi juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga lokasi lainnya, memeriksa para saksi, membawa korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, jaket hoodie abu-abu, dan kaus cokelat yang diduga digunakan saat beraksi.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa KM secara intensif dan mencari alat bukti lain untuk melengkapi penyidikan. Kasus tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana