Menuju konten utama
Round Up

Vonis Nadiem Turun 1 Tahun & yang Berubah di Putusan Banding

Pengadilan Tinggi Jakarta ubah masa tahanan, denda subsider, dan uang pengganti Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.

Vonis Nadiem Turun 1 Tahun & yang Berubah di Putusan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan banding tersebut tidak hanya mengubah lamanya pidana penjara. Majelis hakim juga mengubah besaran denda pengganti kurungan serta uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Sementara itu, sejumlah pertimbangan hukum dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap dipertahankan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, dalam sidang, Kamis (24/9/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. JPU juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total sekitar Rp5,68 triliun.

Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sekitar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Kini, melalui putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah pidana penjara menjadi sembilan tahun. Denda tetap Rp1 miliar, tetapi subsider kurungan berkurang menjadi 140 hari. Uang pengganti juga berubah menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Perjalanan Proses Hukum Nadiem

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai perbuatannya dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis serta mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Dampaknya juga dinilai luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman penjara dan memiliki rekam jejak yang dinilai baik dalam kontribusinya terhadap negara.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah. Namun, majelis mengubah sejumlah bagian dari putusan tingkat pertama.

Pengadilan Tinggi menyatakan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya, sementara pertimbangan yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengatakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sama-sama merupakan judex factie, yang berarti hakim atau pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang berwenang memeriksa, memutus, serta menilai fakta-fakta.

Menurut Aan, kedua pengadilan itu berperan menilai fakta perkara, berbeda dengan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang berperan sebagai judex juris dalam menilai penerapan hukum.

Menurut Aan, kesamaan itu terlihat dari keputusan kedua tingkat pengadilan yang sama-sama menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana. Perbedaan putusan terutama berada pada sanksi yang dijatuhkan.

Dengan kata lain, menurut Aan, perubahan hukuman bukan berarti Pengadilan Tinggi mengubah kesimpulan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana.

Perbedaannya berada pada penilaian terhadap kualitas atau intensi perbuatan yang kemudian berpengaruh terhadap berat-ringannya sanksi.

"Jadi kalau penjatuhan sanksi itu sangat terkait dengan intensi atau kualitas dalam melakukan suatu tindak pidana. Nah, jadi alasan yang mengurangi hukuman itu agak berbeda begitu,” ujar Aan saat dihubungi Tirto pada Kamis.

Pengurangan 1 Tahun Hukuman Penjara Tetap Signifikan

Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim

Sidang pembacaan putusan banding eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Aan menilai pengurangan satu tahun pidana tetap signifikan karena menyangkut perampasan kemerdekaan seseorang. Ia juga menghubungkan perubahan hukuman dengan perubahan nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem.

Menurut dia, perubahan uang pengganti menunjukkan adanya perbedaan penilaian hakim banding mengenai jumlah yang harus dibebankan kepada terdakwa.

“Karena keyakinan Hakim Pengadilan Tinggi tadi bahwa kerugian negaranya turun dari Rp800 [miliar] ke Rp500 [miliar], maka ya memang pidananya dari 10 [tahun] ya tentunya bukan tambah naik, sehingga tambah turun," kata Aan.

Aan mengatakan perubahan tersebut dapat dilihat secara kuantitatif melalui perbedaan nilai uang pengganti. Namun, angka uang pengganti itu menurutnya juga berkaitan dengan penilaian hakim mengenai jumlah kerugian yang harus dibebankan kepada terdakwa.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat perbedaan putusan tersebut sebagai perbedaan hakim dalam mengapresiasi rasa keadilan berdasarkan fakta yang sama.

Fickar mengatakan perbedaan tersebut masih berada dalam ruang kebebasan kekuasaan kehakiman. Penilaian berbeda dapat muncul ketika hakim menentukan besaran hukuman dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan.

“Itu tadi perbedaan mengapresiasi rasa keadilan meski berdasarkan fakta yang sama, dan itu sah-sah saja karena masih berada pada area kebebasan kekuasaan kehakiman,” tutur Fickar saat dihubungi Tirto, Kamis.

Perbedaan Penilaian Hakim Berdampak Pada Perbedaan Uang Pengganti

Perbedaan penilaian itu juga dapat berpengaruh terhadap besaran uang pengganti. Menurut Fickar, besaran tersebut bergantung pada penilaian mengenai kerugian yang dinilai harus dibebankan kepada terdakwa.

"Itu konsekuensi dari perbedaan mengapresiasi rasa keadilan terhadap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk perhitungan besaran uang pengganti. Perubahan besaran uang pengganti digantungkan pada penilaian riil besaran kerugian, terutama biasanya pada kerugian yang bersifat immateriil,” sebutnya.

Dengan demikian, perubahan putusan banding tidak berada pada kesimpulan bahwa Nadiem tidak bersalah. Baik Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana.

Perubahan utama berada pada bagaimana majelis hakim menilai berat-ringannya pidana serta besaran uang pengganti.

Fickar menyebut perbedaan penilaian semacam itu dapat terjadi meskipun dasar faktanya sama. Sebab, penilaian terhadap besaran kesalahan dan kerugian tetap memiliki ruang interpretasi dalam proses peradilan.

"Kesalahannya sama, tetapi apresiasi terhadap kerugiannya bisa subjektif sekalipun dikalangan hakim, atau sekalipun juga ada ukuran objektifnya dalam bentuk kualitas kerugian," ucapnya.

Baca juga artikel terkait NADIEM MAKARIM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah