tirto.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook setelah sebelumnya absen karena dirawat, pada Senin (4/5/2026).
Nadiem menghadiri sidang dengan alat infus yang masih menempel di tangannya. Saat ditanyakan ketua majelis hakim terkait kondisi kesehatannya, Nadiem menyebut dirinya masih proses perawatan untuk persiapan operasi.
"Terima kasih Yang Mulia. Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat," kata Nadiem dalam persidangan di PN Jakpus, Senin (4/5/2026).
Dia menyebut, kehadirannya dalam persidangan saat ini adalah demi memastikan proses tak tertunda. Terlebih, kehadirannya secara daring tak diperbolehkan.
Nadiem juga memohon kepada majelis hakim agar dapat mengikuti sidang berikutnya secara daring serta mengajukan permohonan pengalihan status penahanan sementara demi pemulihan pascaoperasi.
"Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom, dan atau mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis," kata Nadiem.
"Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di Rutan, tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja," kata dia lagi.
Nadiem disebut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak 25 April hingga 3 Mei 2026. Berdasarkan surat keterangan dokter, terdakwa diperbolehkan keluar sementara untuk keperluan mendesak, namun harus kembali melanjutkan perawatan setelahnya.
Atas hal ini, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyebut bahwa selama Nadiem dibantarkan proses pemeriksaan akan ditunda.
"Kalau misalnya nanti ternyata Terdakwa harus dilakukan perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat Terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun untuk Zoom ya, jadi sikap majelis tetap,” katanya.
“Jika status Terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," lanjut hakim.
Pengacara Nadiem kembali memohon agar hakim mengabulkan peralihan status tahanan Nadiem karena berkaitan dengan kesehatannya.
Hakim kemudian menyatakan akan menunggu kondisi Nadiem setelah dilakukan tindakan lanjutan setelah 3 hari nanti menjalani sidang.
"Kalau memang dari kondisi Terdakwa memungkinkan kita selesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu kita selesaikan. Nah nanti setelah itu kita majelis hakim akan bersikap,” ujar hakim.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























