tirto.id - Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2021. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, meski tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Majelis Hakim menyatakan, Sri telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan ini, sebagaimana dalam dakwaan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sri juga mendapat hukuman denda senilai Rp500 juta subsider 120 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut perbuatan Sri lebih cocok disebut sebagai penyalahgunaan wewenang. Selaku kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan laptop Chromebook, Sri bukan melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain secara langsung.
Hakim juga sepakat soal Sri yang tidak terbukti menerima keuntungan atas kasus ini. Namun, perbuatan yang dilakukan Sri telah membuat sejumlah pihak swasta mendapat keuntungan atau diperkaya.
Hakim menyatakan, Sri telah melakukan tindak pidana korupsi dan secara sah dan meyakinkan karena tidak ada unsur yang bisa menggugurkan perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian negara dan mempengaruhi pendidikan anak Indonesia.
Hal tersebut, sekaligus menjadi hal yang memberatkan bagi Sri. Sementara, salah satu hal yang meringankan untuk Sri adalah belum pernah dihukum.
Majelis Hakim meyakini, Sri telah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Vonis untuk Sri, lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung, meminta Majelis Hakim agar Sri divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































