Menuju konten utama

Kasus Chromebook, Putusan 2 Eks Anak Buah Digelar 30 April 2026

Dalam duplik yang disampaikan, kedua terdakwa ini meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU serta meminta nama baik dipulihkan.

Kasus Chromebook, Putusan 2 Eks Anak Buah Digelar 30 April 2026
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua eks anak buah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akan segera menghadapi babak akhir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Keduanya yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, akan menghadapi sidang putusan pada Kamis (30/4/2026).

"(Putusan) untuk dibacakan di hari Kamis tanggal 30 April 2026," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Hal ini disampaikan Hakim usai Sri dan Mulyatsyah membacakan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Hakim juga memerintahkan Sri dan Mulyatsyah kembali ke tahanan dan kembali ke ruang sidang pada waktu pembacaan putusan mendatang.

Sementara, dalam duplik yang disampaikan, kedua terdakwa ini meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Mereka juga meminta nama baiknya dipulihkan serta barang bukti yang telah disita dikembalikan.

Sebelumnya, Sri dan Mulyatsyah telah dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar.

JPU meyakini keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1triliun yang terbagi dalam dua pengadaan.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher