tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim, Ina Setiawati Liem, tidak memiliki objektivitas dan lebih berperan sebagai pendukung atau buzzer alias pendengung di media sosial.
Inti keberatan JPU berakar pada aktivitas digital Ina Setiawati Liem. Jaksa Roy Riyadi menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran timnya, Ina kerap mengunggah opini di media sosial yang dianggap mendiskreditkan proses hukum yang tengah menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.
"Kami menyampaikan bahwasanya berdasarkan informasi dari jejak digital yang kami dapatkan, ahli bernama Ina Liem ini sering memberikan komentar-komentar yang mendiskreditkan penanganan perkara pemidanaan ini," kata Roy, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2026).
Jaksa menegaskan seorang ahli seharusnya memberikan keterangan yang imparsial berdasarkan keahliannya, bukan berlandaskan keberpihakan pada figur tertentu.
Roy bahkan membawa bukti fisik berupa konten media sosial yang menunjukkan pernyataan Ina bahwa Nadiem tidak bersalah dan tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.
"Kami khawatir sekali ahli ini nanti tidak objektif dalam memberikan pendapat dan keterangannya. Menurut kami ini bukan ahli, tapi buzzer, Yang Mulia. Karena selalu memberikan komentar mengenai saham, mengenai mens rea, hingga pendidikan," tegas Roy.
Menanggapi tudingan tersebut, Ari Yusuf Amir selaku koordinator penasihat hukum Nadiem Makarim, membela integritas ahli yang mereka hadirkan. Menurut Ari, Ina Liem adalah praktisi yang telah bergelut di dunia pendidikan selama 25 tahun.
Ari menilai wajar jika Ina memiliki opini terkait kasus Chromebook karena bidang tersebut bersinggungan langsung dengan kompetensinya. Ia juga menyandarkan argumennya pada hak konstitusional mengenai kebebasan berpendapat.
"Beliau concern terhadap bidang pendidikan. Kasus ini sangat terkait dengan pendidikan sehingga beliau memberikan komentar. Terkait objektivitas, mari kita nilai bersama dalam persidangan ini," kata Ari.
Meski jaksa berulang kali meminta agar status keahlian Ina dibatalkan, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan ahli. Namun, hakim memastikan bahwa keberatan JPU telah dicatat dalam berita acara persidangan.
"Terhadap keberatan Penuntut Umum tetap kami catatkan. Yang jelas, kami hanya akan mempertimbangkan hal-hal yang diajukan di persidangan," tegas Hakim Purwanto sebelum mengambil sumpah ahli.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar, yang menurut jaksa, terafiliasi dengan investasi Google ke PT AKAB (Gojek).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan TIK secara eksklusif kepada perangkat berbasis Chrome (produk Google).
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan mantan pejabat Kemendikbudristek lainnya, yakni Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.
Nadiem dan para terdakwa lainnya kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































