Menuju konten utama

Bos Dell Bantah Diperkaya Rp112 M dari Proyek Chromebook Nadiem

PT Dell disebut telah diperkaya sebesar Rp112.684.732.796,22 sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook.

Bos Dell Bantah Diperkaya Rp112 M dari Proyek Chromebook Nadiem
Alexander Vidi Firdaus saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). tirto.id/Naufal majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur PT Dell Indonesia, Alexander Vidi Firdaus, membantah dakwaan yang menyatakan perusahaannya diperkaya hingga Rp112 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam pengadaan itu, Alex justru mengaku mengalami kerugian.

Hal itu disampaikan Alex saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Terdakwa dalam perkara ini ialah eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

"Jadi, kalau saya kajian semua secara matematik, projek ini secara marginnya minus, Pak," kata Alex.

Dalam surat dakwaan, PT Dell disebut telah diperkaya sebesar Rp112.684.732.796,22 sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook. Namun, Alex mengaku tak tahu soal hitungan Rp112 miliar tersebut.

"Di dakwaan bapak diperkaya Rp112 miliar ini, Pak," ujar salah seorang pengacara Nadiem.

"Nah, itu saya enggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP udah, semuanya diambil dokumennya. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP, tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil dokumen semua Pak," jawab Alex.

Alex mengatakan sudah pernah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengaku sudah menjelaskan tentang perhitungan minus margin tersebut.

"Bapak sudah diperiksa sama BPKP?" tanya pengacara Nadiem.

"Sudah," jawab Alex.

"Bapak jelaskan enggak hal itu?" tanya pengacara Nadiem.

"Jelaskan, Pak," jawab Alex.

Alex menyebutkan secara riil, perusahaannya justru mengalami kerugian dalam proyek pengadaan ini. Ia juga mengaku tak tahu perihal hitungan diperkaya Rp112 miliar tersebut.

"Riilnya minus enggak, Pak?" tanya pengacara Nadiem.

"Karena kalau riilnya apa yang kami order ke factory itu kami harus bayar Pak, terus sedangkan uang yang kami terima dari distributor juga sesuai dengan dokumen PO," jawab Alex.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama