Menuju konten utama

Saksi: Uang Rp809 M Tak Masuk ke Nadiem, Hanya Transaksi Saham

Diani menjelaskan, transaksi Rp809 miliar ini merupakan transaksi konsolidasi antara Gojek dan induk perusahaannya, PT AKAB.

Saksi: Uang Rp809 M Tak Masuk ke Nadiem, Hanya Transaksi Saham
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan CEO yang kini menjadi Komisaris GoTo, Andre Soelistyo, memberikan klarifikasi terkait skema pemberian saham GoTo sebanyak 106,9 miliar lembar kepada sebuah entitas bisnis di Kepulauan Cayman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Legal dan Group Corporate Secretary di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani atau Diani, mengatakan transkasi Rp809 miliar tidak masuk ke kantong pribadi eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Diani yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2026) itu menyebut tak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi Rp809 miliar yang tertuju ke Nadiem.

"Apakah Ibu mengetahui ada alat bukti bahwa uang Rp 809 miliar atau bagian dari itu dikirimkan kepada saudara Nadiem?" tanya pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, dalam persidangan, Senin (23/2/2026).

"Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu eh harus ditanyakan di bagian finance," jawab Diani.

Diani menjelaskan, transaksi Rp809 miliar ini merupakan transaksi konsolidasi antara Gojek dan induk perusahaannya, PT AKAB. Menurutnya, berdasarkan data dalam dokumen perjanjian, PT AKAB mengambil saham yang baru diterbitkan oleh PT Gojek saat itu.

“Betul, PT AKAB mengambil sekitar 32 juta saham baru yang diterbitkan oleh PT Gojek Indonesia di mana harga nominal, nilai nominal per sahamnya Rp25.000. Di situ menghasilkan angka Rp809 miliar yang harus dibayarkan oleh PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia,” ujarnya.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi, pun bertanya ke Group Head of Finances and Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dodi bertanya ke Adesty, apakah ada aliran uang Rp809 miliar ke Nadiem. Adesty mengatakan, ada transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek sebagai pembayaran pengambil bagian saham pada 13 Oktober 2021.

Ia menyebut, uang itu kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran hutang. Adesty menegaskan bahwa tidak ada pembayaran ke Nadiem.

"Baik, kita tanyakan ke Ibu Adesty. Apakah ada aliran dana Rp809 miliar ini berhubungan dengan dakwaan kepada Saudara Nadiem?" tanya Dodi.

"Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran hutang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," jawab Adesty.

"Nggak ada ya?" tanya Dodi.

"Nggak ada," tegas Adesty.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher