tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang, Edward Corne, menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak terbukti seluruhnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Edward, pihak Edward menilai hasil audit BPK, yang menjadi dasar dakwaan, justru membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kuasa hukum pun menilai kesaksian ahli dari BPK, Hasby Ashidiqi, justru menyatakan dalam memorandum yang dipersoalkan “tidak ada usulan” terkait Trafigura sebagai DMUT (Direct Main Upstream Trader). Selain itu, angka yang disebut sebagai “HPS Alpha” disebut bukan angka rahasia, melainkan rata-rata harga (average price).
Bagi tim advokat, pengakuan ini krusial. Sebab, dakwaan JPU merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK sebagai dasar tuduhan adanya kebocoran informasi dan pengaturan tender.
"Jika sumber awal dakwaan saja mengakui tidak ada fakta perbuatan terdakwa, lalu keadilan macam apa yang disampaikan JPU?” kata tim pembela hukum dalam keterangan yang dibacakan di sidang dengan agenda pleidoi Edward Corne di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, tim kuasa hukum menilai JPU tak bisa mendalilkan segala bentuk dakwaan kepada kliennya sejak awal penangkapan dan penggeledahan. Dalam proses pemeriksaan, Edward sempat mendengar isu “pengoplosan minyak”. Namun, tim advokat menegaskan tak ada satu pun tudingan oplosan dalam berkas perkara.
Pada akhirnya, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa dakwaan JPU mengerucut pada dua pokok tuduhan: Edward disebut mengusulkan Trafigura Asia Trading (TAT) agar memenangkan tender pengadaan gasoline periode Semester I 2021. Ia dituduh membocorkan informasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau “alpha pengadaan” kepada BP Singapore dan Sinochem dalam tender Gasoline Term H1 2023.
Pihak kuasa hukum juga membantah segala dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara sebesar USD6,14 juta sebagai bagian dari total USD6,99 juta dalam pengadaan impor gasoline. Pihak kuasa hukum Edward mengajukan laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 yang menunjukkan laba sebesar USD1,63 miliar—naik 741,13 persen dari tahun sebelumnya—serta kontribusi pajak Rp38 triliun.
Tim kuasa hukum mengutip perubahan regulasi terbaru dalam UU BUMN yang menegaskan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian korporasi, bukan otomatis kerugian negara.
"Padahal faktanya, PT Pertamina Patra Niaga dan/atau PT Pertamina justru tidak mengalami kerugian melainkan untung besar, bahkan naik 741,13% dari tahun sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan PT. Pertamina Patra Niaga (vide T-20). Dengan demikian, dakwaan JPU tersebut yang menyatakan kerugian PT Pertamina Patra Niaga/ PT Patra Niaga amat sangat tidak berdasar dan tidak benar," dikutip dari pernyataan pleidoi kuasa hukum Edward.
Bantahan juga diarahkan kepada tudingan JPU terhadap Edward yang disebut telah memberi perlakuan istimewa untuk BP Singapore dan Sinochem.
Tim kuasa hukum membantah dakwaan JPU tersebut dengan dalil korespondensi email dan bukti negosiasi harga. Diketahui dalam pleidoi milik Edward disebutkan bahwa semua peserta tender (21 untuk RON 90 dan 25 untuk RON 92) menerima perlakuan serupa. Negosiasi dilakukan untuk menekan harga di bawah HPS dan penawaran BP dan Sinochem justru turun signifikan setelah proses tawar-menawar.
"Bahwa sebagaimana analisa fakta persidangan yang pertama, yang telah membuktikan jika perlakuan istimewa berupa pembocoran HPS Alpha Pengadaan dan penambahan waktu tidak terbukti, oleh karena itu dakwaan kedua tersebut juga tidak terbukti," ungkap pihak kuasa hukum.
Pihak Edward Corne pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) kepada majelis hakim setelah Edward dituntut 14 Tahun Pidana Penjara, denda 1 Milyar dan Uang Pengganti sebesar 5 Milyar subsider 7 Tahun pidana penjara oleh JPU. Mereka juga meminta pengadilan merehabilitasi nama baik Edward Corne dan pengembalian semua barang bukti dan blokir rekening yang sempat dilakukan oleh jaksa.
"Untuk itu, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan pertimbangan hukum serta rasa keadilan dalam putusannya bagi terdakwa," tutup pleidoi tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































