tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengajukan kasasi terkait kasus dugaan suap hakim dalam perkara korupsi perusahaan ekspor CPO.
Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Arif diperberat menjadi 14 tahun penjara. Pada tingkat pertama, Arif divonis 12,5 tahun penjara.
"Pemohon kasasi: Muhammad Arif Nuryanta," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Permohonan kasasi yang akan diadili oleh Mahkamah Agung ini diajukan oleh Arif pada Jumat (13/2/2026). Tercatat Penuntut Umum sebagai pihak termohon, yakni Muhammad Fadil Paramajeng.
Dalam SIPP, surat pengantar permohonan perbaikan dari Arif masih tercatat belum tersedia. Waktu persidangan juga belum diketahui.
Sebagai informasi, majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap majelis.
Putusan penjara pengganti atas uang pengganti juga meningkat. Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan penjara pengganti selama lima tahun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































