tirto.id - Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dia juga didenda sebesar Rp1miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar JAksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Yoki juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar yang harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membavar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman peniara selama 7 (tujuh) tahun,” tutur jaksa.
Sama halnya dengan Yoki, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin,
juga dituntut selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dengan pidana 14 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Riva juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Adapun jika uang pengganti tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























