tirto.id - Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi, mengungkap adanya arahan terkait penerimaan pemberian dari perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di lingkungan Kemnaker.
Hal ini diungkap Asep saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Apakah pada saat bapak sebagai sub Koordinator maupun sebagai Koordinator ya, bapak menerima arahan dari Direktur Hery Sutanto?,” tanya jaksa dalam sidang
“Menerima,” jawab Asep.
Asep mengatakan arahan yang diberikan kepadanya adalah dilarang melakukan permintaan. Akan tetapi, diperbolehkan dengan syarat tertentu.
“Bahwa tidak boleh melakukan permintaan, tetapi kalau ada pemberian, sepanjang itu tidak ada atensi yang ini, silakan diterima,” ucap Asep mengungkap arahan.
Jaksa lalu menanyakan bagaimana arahan tersebut disampaikan kepada pihak PJK3.
“Saya tidak mengerti mereka tahu pak,” katanya.
Asep juga menyampaikan direktur pernah menghadiri pertemuan dengan pihak PJK3.
"Kalau rapat saya kira pernah ya pak, pada saat misalnya bukan rapat khusus di Kementerian, tetapi pada saat mereka mengundang, Direktur diundang oleh ketua asosiasi lembaga pelatihan pak," katanya.
Dalam sidang pertama, Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker lainnya didakwa telah menerima uang Rp6.522.360.000,00 (Rp6,5 miliar) dari Komisaris PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM Indonesia), Temurila dan Direktur PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.
Uang tersebut diberikan karena Noel dkk telah menyetujui Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi dan Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diajukan Temurila dan Miki Mahfud.
Usai dakwaan tersebut, melalui advokatnya, Munarman, Noel langsung menyetujui dan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan langsung dilanjutkan kepada agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































