tirto.id - Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah hukum kabupaten di Indonesia. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Tujuh Kejari baru tersebut yaitu Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.
Dalam pertimbangannya, aturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Kejari Pangandaran akan berada di Parigi, Kejari Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, Kejari Pesisir Barat di Krui.
Dalam aturan ini, disebutkan pula bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian ketujuh Kejari baru ini, akan ditetapkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Sebelum para Kepala Kejari ini dilantik, maka perkara yang ada dianggap belum dilimpahkan dan ditangani lebih dulu oleh Kejari yang sebelumnya telah ada.
Aturan ini, ditetapkan di Jakarta, 2 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























