tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Rizaldi, dan empat anak buahnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Empat anak buah Bobby adalah Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Tuning Rahayu; Dirjen PKN V BPK RI, Widhi Widayat; Kepala Sekretariat AKN V BPK RI, Wahyu; dan ASN BPK RI, Adhony. Sama seperti Bobby, mereka juga didalami soal pengetahuannya terkiat pengondisian audit BPK di Pemkab Muara Enim.
"Termasuk dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, kata Budi, penyidik juga mendalami soal tersangka Augus Dwi Anggara yang diduga menjadi jembatan penerimaan suap dari Pemkab Muara Enim kepada BPK. Padahal, Angga merupakan pihak swasta.
Budi mengatakan penyidik tengah mencari tahu bagaimana Angga dapat berkuasa di BPK untuk melakukan pengondisian audit di BPK.
Sebagai informasi, Angga merupakan staf ahli Bobby saat masih menjabat di DPR. Namun, Budi belum memastikan hubungan Angga dan Bobby dalam kasus ini. Kata Budi, hal tersebut masih didalami penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Bobby; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK, bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.
Usai ditahan, Titin mengaku hanya menjadi pelaksana dan tidak menerima uang. Dia menyebut, penerimaan uang dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































