tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya komunikasi antara anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Rizaldi, dengan pihak Pemkab Muara Enim untuk mengondisikan hasil audit BPK.
Hal ini dilakukan usai KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan rumah Bobby terkait kasus dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim.
"Untuk detilnya, belum bisa kami ungkap karena itu memang materi penyidikan yang sedang didalami oleh penyidik. Sehingga, memang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini soal inisiatif, motif, pertemuan kepentingan dari kedua belah pihak dari Pemkab Muara Enim sebagai objek yang dilakukan pemeriksaan oleh audit oleh BPK dan juga pihak BPK yang melakukan audit di Pemkab Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi juga memastikan bahwa penyidik akan memanggil Bobby untuk diperiksa pada pekan ini guna mengonfirmasi temuan BBE di rumahnya. Namun, Budi belum menjelaskan waktu pasti pemeriksaan ini.
"Ya memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik. Jadi, ditunggu saja teman-teman nanti jadwalnya kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah Augus Dwi Anggara yang disebut sebagai orang kepercayaan Bobby.
Kata Budi, penyidik juga masih mendalami alasan Angga yang berstatus sebagai pihak swasta ini dapat berkuasa untuk mengatur dan mengondisikan pihak internal BPK.
Dalam konstruksi perkara, Angga disebut sebagai perantara dari pihak BPK yang menyampaikan kebutuhan uang kepada pihak Pemkab Muara Enim untuk mengondisikan hasil audit BPK.
Angga adalah staf ahli Bobby saat masih menjabat di DPR. KPK juga tengah mendalami hubungan dan keterkaitan antara Angga dan Bobby dalam kasus suap audit ini.
"Ini yang kemudian menjadi materi pendalaman oleh penyidik. Dan tentunya penyidik mendalami dari pengetahuan para tersangka dan juga saksi untuk menjelaskan bagaimana hubungan keterkaitan Saudara AG kepada pihak-pihak di internal BPK sehingga Saudara AG ini mengapa bisa memiliki akses, bisa memiliki kuasa untuk mengonsolidasikan, untuk men-setting berkaitan dengan proses-proses audit yang dilakukan oleh BPK di suatu daerah dalam hal ini di Kabupaten Muara Enim," tutur Budi.
Sementara itu, Budi juga menyebut bahwa hubungan KPK dan BPK masih terjalin dengan baik, termasuk pada kerja sama penghitungan kerugian negara di beberapa kasus yang ditangani oleh KPK. Kata Budi, perbuatan yang dilakukan oleh pihak BPK dalam kasus ini merupakan kesalahan individu dan tidak menganggu komunitas antar institusi.
“Secara institusional, komunikasi koordinasi intens kami lakukan karena memang saat ini banyak perkara juga yang proses penyidikannya, khususnya dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara, kami kerja samakan dengan BPK. Selain BPK, beberapa perkara lain juga dibantu penghitungan kerugian keuangan negaranya seperti BPKP itu ada juga. Artinya tidak ada kendala soal itu," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Bobby; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































