tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai rumah di Sentul, Kab. Bogor, yang diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman lamanya. Padahal, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya, tidak tertera aset tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat pribadi dari masing-masing jaksa. Oleh sebab itu, wajar jika Korps Adhyaksa tidak mengetahui mengenai kepemilikan rumah mewah di Sentul tersebut.
"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menegaskan, selama ini sistem di internal hanya melakukan pendataan apakah anggota Korps Adhyaksa sudah melaporkan LHKPN atau belum. Namun, tidak secara detil mendapatkan rincian pelaporannya.
"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujar Anang.
Sebelumnya diketahui, KPK menduga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menggunakan nama nominee pada rumah di Sentul yang digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri.
Hal ini, disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, usai mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) Febrie. Pasalnya, dalam laporan harta Febrie tersebut, tidak tercatat rumah di Sentul.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Aminuddin saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).
Kata Aminuddin, nominee yang digunakan Febrie tidak ada hubungan dengan keluarganya sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan LHKPN.
"Sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ujar Aminuddin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































