Menuju konten utama
Round Up

Mengurai Alur Emas Ilegal Kalbar: Dari PETI ke Etalase Toko

Bareskrim membongkar TPPU emas ilegal senilai Rp25,8 triliun. Modusnya, emas hasil tambang liar Kalbar diolah dan dijual ke pasar resmi di Jatim.

Mengurai Alur Emas Ilegal Kalbar: Dari PETI ke Etalase Toko
Ilustrasi tambang emas. Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidikan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 menjadi pintu masuk bagi Dittipideksus Bareskrim Polri untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Pengusutannya terus dikembangkan berbekal vonis inkrah yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang mengalir ke beberapa pihak. Kemudian, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk serta dua lokasi lain di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan serentak ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal yang mencatatkan total transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun. Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan lagi di sejumlah perusahaan terkait kasus tambang emas ilegal pada Kamis (12/3/2026) dari pukul 11.00 WIB sampai 23.45 WIB.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menerangkan penggeledahan dilakukan di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Tepatnya di PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.

"Barang bukti, berupa logam mulia emas seberat enam kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000 serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade kepada wartawan, dikutip Rabu (1/4/2026).

Penggeledahan oleh Bareskrim terkait TPPU pertambangan emas ilegal

Penyidik Bareskrim membawa kotak plastik berisi barang bukti saat penggeledahan di Jalan Tampomas, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah tempat itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin, dengan mengamankan sejumlah barang bukti di empat kotak plastik, termasuk barang bukti emas batangan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Menurut Ade, emas tersebut masih kemudian dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik. Selain itu, untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman saintifik oleh laboratorium forensik Polri.

Pengembangan pun kembali dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk serta dua lokasi lain di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Menurut Ade, hasil penggeledahan dari tiga lokasi didapat barang bukti berupa surat atau dokumen dan hasil dari penampungan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin.

"Hasil penggeledahan menemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana berupa beberapa surat/dokumen, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal,” ujar dia.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diterima penyidik sebagai bahan pengembangan kasus TPPU.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade Safri.

Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun. Dengan memakai modus pembelian emas lewat tambang ilegal sebagian dari perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Penetapan Tersangka dan Duduk Perkara

Ade menjelaskan bahwa perkara ini mengungkap praktik terstruktur yang melibatkan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, serta BSW sebagai direktur perusahaan tersebut.

"Selain itu, dua tersangka lainnya adalah DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (SJU), perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas," kata Ade.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik juga memisahkan berkas perkara berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Berkas pertama mencakup tiga tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW, yang kini telah dinyatakan P-21 oleh JPU melalui surat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026. Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara untuk tiga tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar Ade.

Penggeledahan oleh Bareskrim terkait TPPU pertambangan emas ilegal

Penyidik Bareskrim membawa kotak plaatik berisi barang bukti saat penggeledahan di Jalan Tampomas, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah tempat itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin, dengan mengamankan sejumlah barang bukti di empat kotak plastik, termasuk barang bukti emas batangan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025 di wilayah Jawa Timur dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Para tersangka diduga membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin, termasuk dari pihak yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak.

Emas ilegal tersebut kemudian diproses lebih lanjut melalui perusahaan pemurnian, termasuk PT SJU, sebelum dijual kembali dalam bentuk emas batangan dengan kadar tertentu. Penyidik menemukan indikasi kuat praktik TPPI.

"Hasil penjualan emas diduga dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank atas nama pihak tertentu untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas ilegal secara berulang, menciptakan siklus kejahatan yang berkelanjutan," ungkap Ade.

Dalam rangkaian penggeledahan di empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, dan pabrik PT SJU, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp7,6 miliar, valuta asing senilai USD 60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram.

"Selain itu, penyidik juga menyita pabrik, mesin pengolahan, dan seluruh inventaris milik PT SJU yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama