tirto.id - Kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, mengungkapkan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Polri juga menyerahkan satu surat penetapan tersangka dalam proses pengalihan perkara tersebut.
“Ada tiga sprindik dari Polri yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dialihkan ke Kejaksaan Agung. Dari tiga sprindik tersebut ada satu penetapan tersangka. Jadi ada empat dokumen yang dari Polri ke Kejaksaan Agung, tiga sprindik umum dan satu surat penetapan tersangka,” ujar Febri kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/7/2026).
Pada saat yang sama, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik umum baru yang nantinya akan menjadi pedoman penanganan perkara yang menjerat Febrie. Penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU berdasarkan salah satu sprindik yang diterbitkan tersebut.
Tiga sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa proses penyidikan dimulai oleh Korps Adhyaksa terhadap perkara tersebut.
“Dari sprindik yang diterbitkan oleh Polri, ada tiga sprindik umum dan satu penetapan tersangka terkait PT ASABRI. Nah, dari Kejaksaan juga ada tiga sprindik umum," imbuhnya.
Namun demikian, Febri menegaskan, tim penyidik sama sekali tidak menanyakan soal 17 saham yang sebelumnya sempat diisukan menyeret nama kliennya.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 20-30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan FA sebagai tersangka. Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum, mulai dari identitas, riwayat pekerjaan, hingga informasi lainnya.
"Ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal. Dan Pak FA sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang ia ketahui dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," jelas Febri.
Sementara itu, terkait kemungkinan langkah hukum berupa praperadilan, Febri mengatakan tim kuasa hukum masih akan mempelajari substansi perkara dan mendiskusikan strategi hukum yang akan diambil.
“Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi ataupun secara strategi ke depan," tuturnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id































