tirto.id - Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus child grooming mencuat di salah satu sekolah elite berbasis agama di Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ramai setelah kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, melaporkan guru berinisial NAA ke Polres Tangsel, Selasa (22/9/2026).
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2026 pukul 11.24 WIB. Menurut kuasa hukum korban, terduga pelaku sudah sejak 2023 hingga 2026 melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kuasa hukum menjelaskan, terduga pelaku, yang merupakan wali kelas korban, membujuk korban dengan iming-iming hal yang disukai anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Salah satunya adalah memberikan jam tambahan usai pelajaran reguler, dengan les privat mengaji di ruang kelas tempatnya mengajar. Selama periode itu ia diduga intens berkomunikasi dengan korban.
Sekolah Nonaktifkan Terduga Pelaku
Pihak sekolah menyatakan telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak 25 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah sekolah menerima dan melakukan penanganan awal atas laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak pada 24 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, sekolah menyebut penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta lingkungan pendidikan yang kondusif sekaligus memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan,” dalam siaran persnya, Jumat (25/9/2026).
Pihak sekolah akan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta menyerahkan kewenangan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kekerasan Seksual di Sekolah: Gunung Es yang Tertutup Relasi Kuasa
Menurut Zezen Zainal Muttaqin akademisi dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dinilai bukan sekadar persoalan perilaku individu. Fenomena tersebut berpotensi menjadi persoalan sistemik karena masih rendahnya pemahaman mengenai batas perilaku, kekerasan seksual, eksploitasi, serta relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik.
Kasus yang mencuat ke publik dapat menjadi bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Menurutnya, banyak kasus serupa berpotensi tidak terungkap karena ditutup atau diselesaikan secara internal.
“Ya itu masalah yang besar sekali seperti gunung es. Itu terjadi di hampir semua lembaga pendidikan, baik di pesantren tradisional maupun di pesantren modern. Dan itu selalu kasusnya ditutup-tutupi biasanya, makanya tidak meledak,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut dia, berkaitan erat dengan rendahnya sosialisasi mengenai sexual harassment atau pelecehan seksual dan sexual violence atau kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Seharusnya pencegahan dapat dilakukan sejak awal melalui edukasi yang wajib dan berkelanjutan bagi seluruh orang yang berada di lingkungan lembaga pendidikan.
“Di luar negeri ada praktik baik di mana, sebelum memulai kerja, bahkan setiap tahun, kita itu wajib ikut training. Training-nya itu PSEA [Prevention of Sexual Exploitation and Abuse], training tentang pencegahan perilaku harassment, sexual harassment, kekerasan, dan harassment dan kekerasan seksual,” katanya.
Ia mengatakan pelatihan tersebut bahkan dapat dilakukan secara daring sehingga tidak membutuhkan pertemuan fisik dalam jumlah besar. Peserta menyelesaikan modul pembelajaran secara daring dan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pelatihan.
Pengalaman tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual seharusnya tidak hanya dilakukan setelah terjadi kasus. Edukasi perlu menjadi bagian dari sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pendidikan.
Perilaku Eksploitatif Dianggap Lumrah
Persoalan lain yang dinilai memperumit pencegahan kekerasan seksual adalah adanya perilaku tertentu yang secara budaya dianggap biasa, tetapi dalam konteks perlindungan terhadap korban dapat masuk dalam kategori eksploitasi atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“Karena banyak praktik-praktik dalam budaya kita itu yang dianggap sebagai praktik lumrah, padahal itu adalah bagian dari eksploitasi,” katanya.
Ia mencontohkan relasi antara kiai dan santri di lingkungan pesantren. Perintah untuk melakukan pekerjaan tertentu atau memberikan pelayanan personal kepada pihak yang memiliki otoritas, menurutnya, perlu dilihat secara kritis ketika dilakukan dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.
Hal serupa juga dapat terjadi di sekolah. Guru memiliki posisi otoritas terhadap murid sehingga seorang peserta didik dapat merasa tidak memiliki pilihan ketika diminta melakukan sesuatu.
“Guru merasa guru punya otoritas, dia mengeksploitasi murid misalnya. Atau karena dia punya otoritas dia sangat dominan dan murid seperti tidak punya pilihan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa relasi kuasa tersebut menjadi penting karena korban tidak selalu berada dalam posisi yang bebas untuk menolak. Di pesantren, misalnya, penolakan terhadap perintah tertentu dapat dikaitkan dengan kepatuhan atau anggapan durhaka. Sementara di sekolah, peserta didik dapat khawatir penolakan berdampak pada nilai, kelulusan, atau hubungan dengan guru.
Kondisi tersebut membuat batas antara perilaku yang dianggap “biasa” dengan perilaku yang sebenarnya bermasalah menjadi kabur.
Candaan dan Godaan Melecehkan yang Dianggap Biasa
Zezen menyebut rendahnya kesadaran juga disebut terlihat dari perilaku sehari-hari yang sering dianggap sekadar candaan. Ia mencontohkan ketika seorang guru melontarkan godaan bernuansa seksual atau memberikan perhatian yang tidak pantas kepada siswi. Dalam konteks sosial tertentu di Indonesia, perilaku semacam itu masih dapat dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Hal yang sepele, kalau di sekolah ada perempuan cantik kemudian gurunya kayak godain, itu kalau di luar negeri enggak boleh. Enggak boleh banget sama sekali. Di sini dianggap biasa kan? Gurunya kayak centil atau gimana gitu. Itu karena enggak ada awareness, enggak ada kesadaran,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari apakah tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Pencegahan harus dimulai dari kemampuan setiap orang mengenali perilaku yang tidak pantas, batas personal, relasi kuasa, hingga mekanisme pelaporan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani yang mengatakan bahwa relasi kuasa antara guru atau tenaga pendidik dengan murid menjadi faktor utama yang membuat kasus semacam ini sulit terungkap. Menurutnya, pelaku umumnya memiliki keunggulan usia, pengetahuan, dan emosi dibanding korban, sehingga mampu memanipulasi psikologis korban.
"Relasi kuasa ini bukan hanya soal usia dan fisik, tapi juga soal ketergantungan murid terhadap penilaian gurunya, bahkan kelanjutan pendidikannya," ujar Chatarina.
Ia menambahkan, ketergantungan tersebut membuat korban yang mayoritas siswi atau mahasiswi mengalami hambatan psikologis besar untuk melapor, meski menyadari dirinya menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025, tercatat 475 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung ke lembaga tersebut. Dari jumlah itu, 29 kasus terjadi di lingkungan pendidikan, dan 27 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Perlindungan Korban dan Mitigasi
Chatarina menilai keberadaan Satuan Tugas (Satgas) di lembaga pendidikan belum cukup sebagai langkah mitigasi, karena hanya berfungsi sebagai kanal pengaduan, bukan pencegahan aktif. Ia mencontohkan kasus di Universitas Tanjungpura, Pontianak, di mana korban yang melapor justru mendapat sanksi skorsing lebih berat dibanding pelaku.
"Ini kan tidak benar. Apabila korban tidak mendapat ruang aman untuk melapor, kekerasan berpotensi terus berulang," katanya.
Komnas Perempuan mendorong sekolah dan kampus menciptakan ruang aman melalui pengawasan antarsesama pendidik, penegakan aturan yang konsisten, serta edukasi batasan tubuh sejak jenjang TK dan SD sesuai usia anak.
Chatarina juga menyoroti budaya menyalahkan korban yang masih kerap terjadi di masyarakat sebagai hambatan sosial yang perlu diubah secara kolektif, melibatkan Komnas Perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga layanan lainnya.
Polisi Dalami Dengan Penyelidikan
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, membeberkan bahwa kasus tersebut masuk tahap penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta korban untuk mendalami kasus tersebut.
“LP sudah diterima oleh Satreskrim dan ditangani oleh Unit PPA, Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujarnya.
Ia mengatakan penyidik masih bekerja untuk mengungkap perkara tersebut. Ia meminta semua pihak memberikan waktu kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum.
“Saat ini penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar segera terungkap peristiwanya, untuk update perkara akan disampaikan selanjutnya,” ujar Yudhi.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































