tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pencopotan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah yang diduga digunakan narapidana dalam inspeksi mendadak (sidak).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
“Yang pertama adalah kami menonaktifkan Kalapas, kedua Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, dan yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” lanjutnya.
Rudi mengatakan penonaktifan tersebut merupakan langkah awal untuk mengusut dugaan pelanggaran yang ditemukan di dalam lapas. Kemenimipas, kata dia, akan memeriksa para pejabat yang dinonaktifkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan kondisi Lapas Cibinong sejak awal hingga pelaksanaan sidak Ombudsman.
“Setelah menonaktifkan lima pejabat tersebut, Kementerian Imipas juga akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui duduk perkara peristiwa serta kondisi lapas sejak awal sampai ditemukan pada saat sidak oleh tim Ombudsman,” ujarnya.
Selain memeriksa pejabat terkait, Kemenimipas akan menelusuri berbagai temuan Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Rudi mengatakan seluruh barang dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman akan menjadi objek pemeriksaan. Hal itu termasuk dugaan keberadaan simulator golf, ruang fitnes, kulkas, foto, hingga minuman keras.
“Saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI, minuman keras, kemudian tempat yang diduga sebagai simulator ya, tempat fitnes, kemudian foto, barang-barang lain, kulkas, dan semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa,” kata Rudi.
Temuan tersebut sebelumnya diungkap Ombudsman RI setelah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan sebuah klaster yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tamu dan televisi. Ombudsman menyebut fasilitas tersebut menyerupai sebuah apartemen.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman juga menemukan minuman keras di dalam lapas.
“Lengkap makanan, minuman gitu, anu kulkas dua pintunya. Termasuk ada minuman keras,” kata Fikri pada Rabu (23/9/2026).
Temuan Ombudsman tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap kondisi Lapas Cibinong.
Profil Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Wisnu lahir pada 3 Oktober 1984 dan berkarier di bidang pemasyarakatan. Ia tercatat telah bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002.
Ia menempuh pendidikan melalui Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), yang kemudian berkembang menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Wisnu juga melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Sains (M.Si.).
Wisnu mulai menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjabat sejumlah posisi di lingkungan pemasyarakatan, antara lain Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Cipinang dan Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
Pada April 2025, Lapas Cibinong di bawah kepemimpinan Wisnu juga pernah menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu tercatat memiliki total kekayaan Rp3.189.411.335.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Wisnu tercatat tidak memiliki utang. Rinciannya yakni lima bidang tanah dan bangunan di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok senilai Rp2.729.284.000. Ia juga tercatat memiliki dua kendaraan berupa Jeep SUV dan Toyota Hilux senilai Rp380 juta. Selain itu, Wisnu memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp55.127.335.
Sementara itu, informasi terbuka mengenai profil empat pejabat lain yang dinonaktifkan masih terbatas, baik dari laman resmi Kemenimipas maupun dokumen LHKPN yang dapat diakses publik.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































