Menuju konten utama

Komisi XIII DPR akan Turun ke Lapas Cibinong Senin Depan

Sugiat mengatakan, peninjauan lapangan penting untuk memastikan tata kelola lapas bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan.

Komisi XIII DPR akan Turun ke Lapas Cibinong Senin Depan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. ANTARA/DPR RI.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi XIII DPR RI akan turun langsung ke Lapas IIA Cibinong yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026) depan, menyusul keberadaan informasi dugaan fasilitas ‘rumah mewah’ yang terdapat di dalam lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan, kunjungan lapangan itu dilakukan untuk memverifikasi langsung informasi terkait ‘rumah mewah’ yang diketahui setelah sidak tim Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) lalu.

“Kita juga berencana akan turun langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau langsung berdasarkan data yang kita peroleh, apakah itu fakta atau bagaimana, sebelum kita membuat rekomendasi-rekomendasi agar persoalan ini tuntas,” ujar Sugiat dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sugiat, peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan tata kelola Lapas Cibinong bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan oleh aparat nakal.

Komisi XIII juga menyayangkan sikap aparat di Lapas IIA Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI.

“Kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” kata Sugiat.

Saat ini, Komisi XIII juga tengah mengejar konfirmasi dari kedua pihak, baik pihak Ombudsman maupun Lapas Cibinong, untuk mendapatkan penjelasan terkait polemik yang berkembang. Sebab, terdapat dua versi informasi yang berkembang. Pihak Ombudsman menduga ‘rumah mewah’ di Lapas Cibinong itu digunakan oleh warga binaan.

“Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi,” ucap Sugiat.

Oleh karena itu, pada Senin (28/9/2026) depan, Komisi XIII juga akan memanggil kedua pihak untuk hadir ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendapatkan konfirmasi dari dua penjelasan yang berbeda tersebut.

“Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KINERJA DPR atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher