tirto.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febri bersama timnya menggantikan pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea.
Penunjukan ini disampaikan Febri usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA [Febrie Adriansyah]," kata Febri, Jumat (24/7/2026).
Febri mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen: surat penetapan tersangka dan surat penahanan," ujar dia.
Ia mengklaim kliennya bersikap kooperatif dengan menjawab puluhan pertanyaan penyidik mengenai materi perkara hingga hal-hal umum.
Tak Diborgol Saat Ditahan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi merah muda maupun borgol saat dimasukkan ke mobil tahanan menuju Rutan Merah Putih KPK. Pemandangan ini berbeda dari kebiasaan di Kejagung yang umumnya memakaikan rompi pink dan memborgol setiap tahanan.
Jamwas Kejagung sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengarahkan hal tersebut terjadi karena situasi yang terburu-buru dan larut malam.
"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, Febrie ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan rekam jejak Febrie yang pernah menangani perkara-perkara besar.
Menurut Rudi, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini berkaitan dengan temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh tim Kortas Tipidkor Polri di sebuah rumah kawasan Sentul.
Ia menambahkan, dugaan TPPU tersebut indikasi kuatnya dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya ya," pungkas Rudi.
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id



























