tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjadikan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa (14/7/2026) ini menyasar Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.
"Penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Kata Budi, penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang, dan perhiasan.
Selain enam lokasi tersebut, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Kesbangpol. Namun, Budi belum menjelaskan soal hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, Etik ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM).
Pemerasan yang dilakukan Etik adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak ASN di BPKAD. Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran rutin dari OPD.
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































