tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar delapan camat dari Kabupaten Pati terkait alasan membiarkan kekosongan 634 jabatan perangkat desa pada 2025 saat Sudewo menjabat sebagai bupati.
Delapan camat itu antara lain Camat Margoyoso, Mulyanto, Camat Batangan, Sujono, eks Camat Pati, Didik Rusdiartono, Plt Camat Kayen, Iman Supiah, Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo, Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, dan Camat Tayu, Imam Rifai. Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan, JPU KPK menyoroti mengapa jabatan perangkat desa yang kosong tidak segera diisi. Padahal menurut aturan harus diisi maksimal dua bulan setelah kekosongan.
Camat Margoyoso, Mulyanto, dan Camat Kayen, Iman Supiah, mengaku belum memahami secara utuh regulasi pengisian perangkat desa dan keharusan dilakukan percepatan.
"Terus terang kurang pengetahuan saya. Saya belum melaksanakan pengisian perangkat desa yang kosong," ujar Mulyanto.
Sementara itu, Didik mengamini adanya regulasi pengisian perangkat desa. Namun, menurut dia, sejumlah kepala desa memilih tidak mengisi jabatan yang kosong.
"Kadang kades tidak mau mengisi karena ada yang plt (pelaksana tugas)," kata Didik.
Sementara itu, Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro, menekankan soal sudah adanya sosialisasi ke desa tentang imbauan pengisian jabatan perangkat desa. Hanya saja belum ada permintaan dari desa.
Hal serupa diucap Camat Batangan, Sujono, Camat Margorejo, Priyono, dan Camat Pati, Didik. Mereka menyebut alasan utama tidak diadakannya seleksi perangkat karena belum ada usulan dari desa.
"Kami sudah menyampaikan ke desa, tapi memang tidak ada usulan," bebernya.
Kesaksian berbeda diungkap Camat Tayu, Imam. Dia mengatakan adanya usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor pada 2025. Ia pun sudah memproses usulan tersebut.
Namun, meski usulan telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Pati, tidak pernah ada jawaban tertulis dari dinas.
"Permohonan Jepat Lor sudah dilakukan secara berjenjang. Tapi tidak ada jawaban tertulis dari Dispermades," katanya.
Dalam sidang juga terungkap tidak satu pun camat mengeluarkan surat atau kebijakan tertulis yang memerintahkan kepala desa segera mengisi jabatan yang kosong.
Sebagian besar saksi juga mengaku tidak pernah menanyakan kekosongan jabatan ke dinas. Hanya Imam yang menyatakan pernah berkoordinasi langsung dengan pejabat dinas terkait.
Dalam sidang ini, tim KPK mencoba menelusuri adanya pengondisian seleksi perangkat desa di Pati.
Sebelumnya, dalam BAP eks Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama, terungkap adanya arahan Bupati Sudewo untuk tidak memproses usulan pengisian perangkat desa pada 2025.
Namun, dalam persidangan Senin (6/7/2026), Tri membantah keterangannya sendiri. Ia beralasan tidak teliti menandatangani BAP saat proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Bupati Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dari dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025--2026.
Sudewo yang mantan Anggota DPR RI itu juga didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































