Menuju konten utama

Camat di Pati Ungkap Isu Mahar Perangkat Desa Era Bupati Sudewo

Priyono, dalam BAP-nya, menyampaikan isu tarif jabatan perangkat desa mencapai Rp125 juta hingga dan jabatan sekretaris desa Rp165 juta.

Camat di Pati Ungkap Isu Mahar Perangkat Desa Era Bupati Sudewo
Camat Margorejo, Kabupaten Pati, Priyono Arief Fandillah (batik hijau paling kanan) dan tujuh camat lain bersaksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Camat Margorejo, Kabupaten Pati, Priyono Arief Fandillah, mengungkap pernah mendengar isu adanya mahar dalam pengisian perangkat desa di era kepemimpinan Sudewo saat menjadi Bupati Pati.

"Iya saya pernah mendengar," ujar Priyono saat bersaksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).

Priyono, dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, menyampaikan isu tarif jabatan perangkat desa mencapai Rp125 juta hingga dan jabatan sekretaris desa Rp165 juta.

Ia membenarkan BAP itu, tetapi sambil memberi penegasan bahwa narasi itu berasal dari obrolan para kepala desa sebelum rapat dengan pihak kecamatan.

Penuntut umum KPK mengejar jawaban Priyono untuk memastikan siapa kades yang menyampaikan pernyataan tersebut. Akan tetapi, dia mengaku tidak ingat. "Lupa," jawab Priyono.

KPK lantas mengeluarkan jurus menunjukkan BAP di mana sebelumnya Priyono dengan jelas menyebut nama Kades Banyuurip, Sugito. Priyono akhirnya membenarkan.

"Betul," imbuhnya.

Kata Priyono, Sugito menyampaikan kabar akan ada pengisian perangkat desa pada akhir 2025 di hadapan banyak orang, tidak hanya dirinya selaku camat yang mendengar.

Priyono mengaku tidak langsung mempercayai informasi tersebut. Ia kemudian mengonfirmasi kabar itu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.

Setelah memastikan informasi tersebut tidak benar, Priyono mengaku meminta Sugito menghentikan penyebaran isu tersebut. Sebab, menurut dia, kabar itu berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Saya sampaikan, isu itu saya kroscek tidak benar. Tolong itu jangan diteruskan karena sekarang situasi di Pati agak tidak baik-baik saja. Mohon itu jangan dihembuskan," katanya.

Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan peran bupati dalam proses pengisian perangkat desa. Priyono menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan berupa izin pelaksanaan seleksi dan melakukan pengangkatan.

Saat ditanya apakah tujuan pengumpulan uang untuk memperoleh jabatan perangkat desa, Priyono membenarkan bahwa isu yang didengarnya mengarah ke sana.

Saksi lain, Didik Rusdiartono, eks Camat Pati juga mengaku pernah mendengar info penarikan uang untuk pengisian perangkat desa, tetai ia tudak mengetahui secara pasti.

"Dulu saya dengar isu itu dari medsos. Kebenarannya tidak tau," imbuhnya.

Namun, soal waktu masih simpang siur. Di satu sisi ia mengaku tidak ingat secara pasti, di sisi lain ia menerk-nerka terjasi sekitar pertengahan 2024--di mana Sudewo belum menjabat bupati.

Perlu diketahui, dalam sidang perkara dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, pada Rabu (15/7/2026), Penuntut Umum KPK menghadirkan delapan orang saksi.

Mereka adalah Camat Margoyoso, Mulyanto; Camat Batangan, Sujono; mantan Camat Pati, Didik Rusdiartono, Plt Camat Kayen, Iman Supiah; Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo, Adrik Sulaksono; Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; serta Camat Tayu, Imam Rifai.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher