Menuju konten utama

Usai Penggeledahan, KPK Panggil Anggota BPK V RI Bobby Rizaldi

Bobby akan diperiksa untuk dikonfirmasi soal barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya.

Usai Penggeledahan, KPK Panggil Anggota BPK V RI Bobby Rizaldi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini akan dilakukan usai KPK menggeledah rumah Bobby terkait kasus dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim.

"Tentunya penyidik akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan ataupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Kata Budi, Bobby akan diperiksa untuk dikonfirmasi soal barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. BBE tersebut telah diekstraksi sebagai materi penyidikan kasus ini.

"(Akan diperiksa) untuk mengonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut," ujar Budi.

Sebagai informasi, rumah Robby digeledah pada Selasa (13/7/2026). Budi menyebut penggeledahan itu dilakukan lantaran penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan bukti dugaan pengondisian audit BPK di Muara Enim. Budi mengatakan bahwa penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Bobby; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK, bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.

Usai ditahan, Titin mengaku hanya menjadi pelaksana dan tidak menerima uang. Dia menyebut, penerimaan uang dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi