Menuju konten utama

Waka KPK Tanak Setuju Pelimpahan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP

Menurut Tanak, kasus Febrie harus ditangani sesuai KUHAP, bukan penanganan perkara dilimpahkan dari Kortas Tipidkor ke Kejagung.

Waka KPK Tanak Setuju Pelimpahan Kasus Febrie Tak Sesuai KUHAP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, sepakat dengan pandangan beberapa pihak bahwa pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, ketidaksesuaian pelimpahan ini disampaikan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebut bahwa kasus Febrie seharusnya diambilalih oleh KPK.

"Iya betul (setuju)," kata Tanak dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/7/2026).

Tanak menilai setiap penanganan perkara harus dilaksanakan sebagai dengan KUHAP jika ingin konsisten dalam penegakan hukum.

"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP," ujar Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menyebut bahwa KPK bisa saja mengambil alih kasus tersebut. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan seperti memungut barang di jalan.

Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani, namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," tutur Tanak.

Diketahui, banyak dorongan dari masyarakat termasuk dari YLBHI, SEMA UGM, dan Mahfud MD agar kasus Febrie Adriansyah terkait batubara untuk PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel ini, ditangani oleh KPK.

Pasalnya, dalam KUHAP maupun UU KPK, tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum.

Sementara, dalam Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher