tirto.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, mengatakan negara dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tujuannya adalah agar aparat dapat membongkar tuntas aktor intelektual serta pemilik asli aset fantastis di balik kasus yang menjeratnya.
"Kalau melihat mapping perkaranya, Febrie ini harus dilindungi. Kenapa? Dia kan mengatakan emas ini ada yang punya, ada kegiatan di baliknya. Kalau Febrie, istri, dan anak-anaknya sampai kenapa-kenapa, terus tidak ada cerita lagi yang bisa dilanjutkan," kata Amien di Cikini, Rabu (15/7/2026).
Amien pun mengkritik rumor penarikan pengamanan terhadap Febrie. Dia mengingatkan bahwa Febrie adalah kunci untuk membuka kotak pandora dalam perkara tersebut.
Menurut Amien, operasi intelijen dan pengawasan melekat harus terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sebab, sosok aktor utama yang menjadi pemilik asli emas dan sumber dana suap tersebut dipastikan memiliki pengaruh dan kekuatan yang jauh lebih besar daripada Febrie.
"Pasti orang lainnya ini lebih sakti dari Febrie. Makanya Febrie ini harus dijaga supaya konstruksi kasusnya bisa terbongkar," tegas Amien.
Selain menyoroti urgensi perlindungan saksi kunci, Amien juga membedah anatomi korupsi yang kerap melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia.
Dia menyinggung fakta historis bahwa korupsi di Indonesia tidak pernah benar-benar hilang sejak era kasus Menteri Kehakiman Djodi Gondokusumo pada 1955. Menurutnya, kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena penegak hukum selama ini salah sasaran dalam menerapkan pasal dan metode penindakan.
Menurutnya, akar masalah korupsi yang sesungguhnya adalah suap dan pemerasan, bukan sekadar pasal kerugian negara.
"Akar utama atau root causes-nya itu adalah suap dan pemerasan. Kalau pakai intimidasi, dihukum pidananya pemerasan. Tapi, dari data statistik nasional, hampir 90 persen tindak pidana korupsi yang didakwakan di pengadilan itu menggunakan pasal merugikan keuangan negara. Jadi, root causes-nya justru tidak diberantas," papar Amien.
Lebih jauh, Amien mengungkap ironi penggunaan pasal kerugian keuangan negara yang sering kali disalahgunakan oleh sebagian aparat untuk menakut-nakuti pihak yang diperiksa. Kondisi ini justru memicu terjadinya transaksi suap agar kasus damai atau berujung pada pemerasan jika disertai dengan intimidasi.
Amien membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan periode April 2023–Maret 2026.
Dia merekomendasikan agar seluruh institusi penegak hukum serta sektor berisiko tinggi menerapkan pakta integritas dengan lima larangan mutlak.
"Karena itu, harus ada komitmen tertulis: tidak boleh terlibat suap (no bribery), tidak boleh terlibat pemerasan (no extortion), tidak boleh menerima gratifikasi (no gift), tidak boleh ada jamuan mewah, dan tidak boleh ada konflik kepentingan. Kalau melanggar, sanksinya tinggal pecat," jelas Amien.
Menurut Amien, aturan pengawasan ketat ini tidak hanya perlu diterapkan kepada jaksa dan polisi, tetapi juga harus diperluas kepada kelompok profesi fasilitator, seperti advokat, panitera, dan hakim.
Selain itu, pihak yang sering menjadi sumber dana suap, seperti pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dan otoritas di sektor keuangan, juga harus diikat dengan komitmen yang sama.
Amien mendorong Presiden Prabowo Subianto langsung mengorkestrasi pembenahan dan penyelesaian kasus ini. Langkah tegas dari kepala negara dinilai penting sebagai leverage untuk menaikkan kembali Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sempat anjlok setelah satu tahun pemerintahan berjalan.
"Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point mengorkestrasi ini. Kenapa ini penting? Karena, satu tahun setelah Presiden Prabowo bekerja, indeks persepsi korupsi kita malah turun dari 37 ke 34. Supaya nanti di awal 2029 indeks kita bisa naik sampai 41 atau 42, memenuhi janji Asta Cita Presiden dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































