Menuju konten utama

Kasus Korupsi Pati: Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD

Bupati Pati nonaktif Sudewo desak KPK hadirkan Ketua DPRD Pati Ali Badruddin di sidang korupsi. Nama Ali mencuat dalam kesaksian kasus pemerasan kades.

Kasus Korupsi Pati: Sudewo Minta KPK Hadirkan Ketua DPRD
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (berrompi oranye) berbincang dengan penasihat hukumnya, di antara kerumunan massa usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, meminta Penuntut Umum KPK menghadirkan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bermodus pemerasan dalam pengisian perangkat desa.

"Ketua DPRD Pati disebut oleh salah satu saksi, mohon Penuntut Umum menghadirkan juga Ketua DPRD," kata Sudewo melalui penasihat hukumnya, Indra Perbawa, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026).

Nama Ketua DPRD Pati Muncul dalam Kesaksian Kades

Nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebelumnya muncul dalam kesaksian Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, pada sidang pekan lalu. Agus mengaku pernah menyampaikan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali.

Dalam keterangannya, Agus menyebut Ali kemudian meneruskan informasi tersebut kepada kades lain. Beberapa waktu kemudian, Agus dan Sumali juga mengaku diundang ke rumah Ali Badruddin untuk membahas perkembangan rencana pengisian perangkat desa.

Indra menilai, pihak-pihak yang namanya telah disebut di persidangan semestinya turut dimintai keterangan agar fakta perkara dapat diuji secara menyeluruh.

Dia menegaskan, permintaan menghadirkan Ali bukan semata untuk kepentingan terdakwa, melainkan agar semua nama yang disebut para saksi dapat memberikan penjelasan secara langsung di persidangan.

Menurutnya, tujuan persidangan pidana bukan hanya untuk menghukum seseorang.

"Karena begini, yang harus digarisbawahi, persidangan itu kan tujuannya untuk menggali fakta yang sebenar-benarnya bukan hanya untuk kepentingan menghukum seseorang," imbuhnya.

Kubu Sudewo Minta Camat Jaken Turut Dipanggil

Sudewo

Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) menyapa pendukungnya di sela-sela istirahat sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026). Foto/Baihaqi Annizar

Selain Ali Badruddin, penasihat hukum Sudewo juga meminta KPK menghadirkan Camat Jaken, Tri Agung Setiawan. Nama Tri Agung bahkan berkali-kali disebut dalam keterangan saksi, sehingga perlu dimintai keterangan.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan Penuntut Umum KPK atas permohonan tersebut. Namun, KPK belum memastikan apakah Ali Badruddin akan dipanggil sebagai saksi.

"Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan," kata Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah