Menuju konten utama

Anggota DPRD Pati Ikut Bahas Mahar Seleksi Perangkat Desa

Saksi Agus Riyanto pun menyebut nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, dan sempat ditanya terkait perkembangan pengisian perangkat desa tersebut.

Anggota DPRD Pati Ikut Bahas Mahar Seleksi Perangkat Desa
Enam kades dari Kabupaten Pati sedang bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pemerasan seleksi perangkat desa, dengan terdakwa Bupati Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati ternyata diketahui anggota legislatif Pati. Seorang anggota DPRD Pati pun ikut memfasilitasi pertemuan membahas tarif untuk menjadi perangkat desa.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman, mengaku pernah ditelepon Suharmanto, anggota DPRD Pati yang juga mantan ketua paguyuban lepala desa tingkat kecamatan, pada akhir 2025.

Sukiman disuruh merapat ke rumah Suharmanto. Ia pun menuruti. Pertemuan itu dihadiri tiga orang: Sukiman, Suharmanto, dan Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono--terdakwa korupsi.

Dalam diskusi itu, Abdul Suyono memintanya menyampaikan kepada kepala desa lain di Kecamatan Pucakwangi tentang rencana pengisian perangkat desa.

Tak hanya itu, Abdul Suyono juga menyebut untuk bisa menduduki jabatan perangkat desa tidaklah gratis. Ada besaran uang yang harus disiapkan calon pendaftar.

"Untuk jabatan sekretaris desa Rp175 juta, sedangkan jabatan kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur) Rp125 juta," kata Sukiman yang mengetahui nominal itu dari Abdul Suyono.

Kepada Sukiman, Abdul Suyono mengaku menjadi tim yang menangani pengisian perangkat desa di empat kecamatan, yakni Jakenan, Jaken, Puncakwangi, dan Winong.

Dengan demikian, Abdul Suyono meminta bantuan Sukiman untuk menyampaikan kepada kepala desa lain. Namun, ia mewanti-wanti agar tidak menyebut nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

"Abdul Suyono meminta agar tidak menyebut nama Bupati Pati Pak Sudewo dalam proses pengisian perangkat desa. Namun sudah menjadi rahasia umum jika Abdul Suyono adalah salah satu orang dekat Pak Bupati Sudewo," bebernya.

Keterlibatan Ketua DPRD Pati & Pengembalian Uang

Informasi soal tarif dalam seleksi perangkat desa di Pati diketahui banyak pihak, termasuk Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, yang mengaku mengetahui tarif Rp175 juta untuk sekdes dan Rp125 juta kaur dan kadus.

Agus Riyanto pun mengaku sudah mempersiapkan uang Rp175 juta sebagai persiapan pengisian perangkat desa. Uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Agus Susanto, Kades Slungkep. Ia mengklaim menyerahkan uang itu dengan terpaksa.

"Terpaksa karena memang ada kebutuhan mengisi perangkat desa," ujarnya saat diperiksa menjadi saksi sidang terdakwa Sudewo.

Dalam prosesnya, Agus Riyanto pun menyebut nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin. Dia mengaku pernah menceritakan informasi pengisian perangkat desa dan maharnya kepada Ali Badruddin.

Setelah itu, Ali Badruddin justru meneruskan informasi tawaran itu kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton.

Tak berhenti di situ, pada Januari 2026 Agus Riyanto bersama Sumali diundang ke rumah Ali Badruddin. Dalam pertemuan itu, Ali Badruddin menanyakan perkembangan atau update pengisian perangkat desa.

"Betul," jawab Agus saat dikonfirmasi jaksa soal keaktifan Ketua DPRD Pati dalam hal tersebut.

Agus Riyanto juga mengungkap uang Rp175 juta yang telah diserahkan kepada Agus Susanto akhirnya dikembalikan. Pengembalian dilakukan sekitar dua hingga tiga hari setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati.

"Yang mengembalikan Pak Agus Susanto. Dikasihkan langsung ke rumah. Dikembalikan penuh," katanya.

Jaksa kemudian membacakan BAP yang menyebut para kepala desa sebenarnya keberatan dengan adanya tarif pengisian perangkat desa yang disebut ditentukan "tim delapan". Dalam BAP itu disebutkan seluruh kepala desa merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut.

"Semua kepala desa keberatan termasuk saya karena hal tersebut merupakan pemaksaan kehendak dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun karena tidak bisa membangkang perintah maka semua terpaksa memenuhi permintaan tersebut," bunyi BAP yang dibenarkan Agus di persidangan.

Kesaksian senada disampaikan Joko Waluyo, Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo. Ia mengaku pertama kali mendapat informasi dari Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, mengenai tarif pengisian perangkat desa.

Kata dia, mulanya tarif maharnya Rp80 juta untuk jabatan yang memiliki tanah bengkok dan Rp60 juta bagi jabatan tanpa bengkok. Namun belakangan tarif berubah. Untuk jabatan kasi dan kaur naik menjadi Rp125 juta, sedangkan jabatan tanpa bengkok Rp80 juta.

Joko kemudian mencari calon perangkat desa. Dua orang yang bersedia adalah Agus, seorang pedagang suku cadang kendaraan, dan Anang yang berprofesi sebagai pedagang bakso.

Anang menyerahkan Rp100 juta sehingga Joko menalangi kekurangan Rp25 juta. Sementara Agus baru mampu menyerahkan Rp50 juta sehingga kekurangan Rp75 juta juga ditanggung sementara oleh Joko.

Meski begitu, seluruh uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak lain karena belum ada kepastian mengenai proses pengisian perangkat desa.

Setelah KPK melakukan OTT, Joko memutuskan mengembalikan seluruh uang kepada kedua calon perangkat desa, karena pengisian perangkat desa dipastikan tidak berlanjut.

Sebagai informasi, dalam sidang terdakwa Sudewo hari ini, Rabu (22/7/2026), Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi. Semuanya merupakan kepala desa di Pati.

Para saksi itu adalah Sukiman selaku Kepala Desa Mencon, Ahmad Useri selaku Kepala Desa Sumbersari M Tafakuri selaku Kepala Desa Pundenrejo, Agus Riyanto selaku Kepala Desa Kayen, Joko Waluyo selaku Kepala Desa Kedalingan, serta Ahmad Mahfud selaku Kepala Desa Sumberarum.

Mereka bersaksi dalam sidang perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Bupati Sudewo, tiga kades juga jadi terdakwa. Mereka ialah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher